Wabup Pertanyakan Jalan 2 Jalur

Wabup Pertanyakan Jalan 2 Jalur

BENTENG, BE - Wakil Bupati  Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Muhamad Sabri, S.Sos mempertanyakan kejelasan pembangunan jalan dua jalur yang terletak di depan kantor Pemda Benteng yang terdapat di Desa Ujung karang Kecamatan Karang Tinggi. Pasalnya, pada tahun 2013 lalu, pihaknya telah melakukan pembebasan lahan masyarakat yang terkena dalam proyek pembangunan jalan dua jalur tersebut. Sehingga, tidak alasan lagi untuk tidak melakukan pembangunan jalan dua jalur bagi Pemprov Bengkulu tersebut. \" Dulu, katanya jika lahan sudah dibebaskan maka langsung akan dibangun jalan dua jalur. Namun,  pembebasan sudah kita lakukan tetapi belum ada tanda - tanda pembangunan jalan dua jalur akan dimulai,\" ungkapnya. Menurutnya, malahan pihak Pemda kembali mendapatkan surat dari Dinas PU Provinsi Bengkulu yang meminta dilakukan pembebasan lahan sepanjang 2 km untuk penambahan. Sedangkan, yang sudah dibebaskan sebanyak 1 km. Hal itu, tidak dapat dipenuhi, mengingat anggaran APBD Benteng tahun 2014 ini sudah ketuk palu sejak lama. Paling dapat dilakukan dengan mengajukan pada APBD Perubahan nanti. Itupun, jika disetujui oleh pihak DPRD yang baru nanti. \" Dahulu katanya cukup 1 km saja, namun saat ini minta ditambah 2 km lagi,\" katanya. Dijelaskannya, diharapkan kepada Dinas PU Provinsi Bengkulu untuk lebih mematangkan lagi perencanaan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Soalnya, untuk mewujudkan pembangunan jalan dua jalur itu, Pemda Benteng dibebankan untuk melakukan pembebasan lahan warga yang terkena dampak dari pembangunan jalan dua jalur. Sedangkan, untuk melakukan pembebasan itu dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. \" Kita minta Pemprov Bengkulu melalui dinas teknisnya, untuk memantapkan perencanaannya,\" jelasnya. Ia menambahkan, kendala lainnya untuk melakukan pembebasan lahan masyarakat itu juga dibutuhkan proses, seperti pendekatan, negoisasi dan kesepakatan untuk besaran gant rugi tersebut. Hanya saja, jika pembebasan lahan dilakukan secara mendadak maka sulit untuk diwujudkan. Karena, masyarakat atau pemilik lahan yang akan dibebaskan itu bukan berjumlah satu orang saja melainkan cukup banyak. \" Pembebasan lahan itu tidak segampang membalikan telapak tangan, melainkan butuh proses dan waktu,\" tambahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: