Galian C PT JR Tak Berizin
TUBEI,BE - Satu persatu persoalan yang ada di PT Jambi Resource (PT JR) mulai muncul ke permukaan. Setelah beberapa waktu lalu persoalan dampak lingkungan yang diduga telah mencemari dua sungai di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis memanas. Kali ini galian C milik PT JR yang berada di Sungai Mangub yang lokasinya tak jauh dari jembatan diduga ilegal atau tidak ada izin atas galian C tersebut. Seperti yang disampaikan Kades Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Siran, ia tidak mengetahui perihal izin galian material yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. \"Untuk pengambilan material itu saya kurang tahu ada izinnya atau tidak. Memang untuk pengambilan material pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat. Akibatnya jembatan lama yang ada saat ini sudah turun dan tinggal menunggu roboh lagi,\" ungkap Siran. Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong Zainal Husni Toha SH didampingi Kasi Perizinan Tertentu Andrian menjelaskan jika galian C material pasir yang diolah oleh PT JR disungai Mangub tersebut hingga saat ini belum memiliki izin. Bahkan diakuinya jika PT JR dalam tiga hari ini baru memasukkan persyaratan izin lokasi Pembuangan Tanah Penutup atau Disponal. Sedangkan untuk izin galian C tersebut pihak PT JR belum pernah mengajukan izin terkait hal tersebut. \"Tidak ada izinnya itu soal galian C, kalau izin lokas pembuangan tanah penutup iya ada dan itu baru dimasukkan tiga hari yang lalu. Dan besok (hari ini,red) kita baru akan membahas mengenai izin lokasi pembuangan tanah melalui rapat secara teknis,\" jelas Zainal. Dikatakan Zainal, untuk persoalan izin galian C yang berada didekat jembatan atau daerah aliran sungai (DAS) ada beberapa persyaratan termasuk persyaratan lokasi yang harus berada 1.000 meter ke hulu dan 500 meter ke hilir. Untuk itu, KPT berharap Dinas teknis yakni Dinas Pertambangan dan Energi segera melakukan pengecekan dan jika terbukti menyalahi aturan untuk segera dihentikan. \"Untuk galian C itu ada aturannya, seperti harus berada 1000 meter ke hulu dan 500 meter ke hilir. Nah ini informasi kalau dekat jembatan hal ini tentunya juga telah menyalahi aturan. Kita harap pihak teknis seperti Dinas Pertambangan untuk segera mengecek ke lokasi jika menyalahi aturan segera hentikan,\" tegasnya. Sementara itu, Manager Hrd And General Affairs (GA) PT Jambi Resource, Stevy Jacob ditanyai mengenai pengambilan material pasir disungai dengan menggunakan alat berat dirinya mengaku belum mengatahui soal itu. \"Saya belum tahu soal itu, nanti saya akan tanyakan dulu ke bagian teknisnya soal itu. Memang kalau untuk galian yang berada di aliran sungai tersebut harus ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) nya. Akan saya tanyakan nanti,\" singkat Stevy.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: