BPJS Jamin Korban Kecelakaan

BPJS Jamin Korban Kecelakaan

BENGKULU, BE - Biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) telah disahkan Presiden Republik Indonesia bersama pemangku kepentingan terkait di Istana Kepresidenan Bogor , tanggal 31 Desember 2013 lalu.  Pengobatan ditanggung secara bersama oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan itu mulai berlaku saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada Januari 2014. \"Ini sesuai dengan nota kesepahaman bersama antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang diteken pada tanggal 15 Oktober 2013 lalu,\"kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan yang didampingi oleh Mujiadi Karyo kepala Humas Jasa Raharja Bengkulu. Dia menjelaskan, tujuan memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, jasa raharja akan melakukan pemberian manfaat atau pembayaran pertama (primary Payer) kepada masyarakat  mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Sedangkan BPJAS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kedua (secondary Payer) dan Setiap Korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat dirumah sakit secara otomatis akan mendapatkan manfaat pelayanan dari rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta, sedang sisinya akan dibayarkan oleh BPJS. Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu, Harwan Muldidarmawan, dalam penjaminan peserta BPJS yang mengalami laka lantas kedudukan Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Harwan menjelaskan, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban laka lantas hingga batas maksimal santunan pengobatan Jasa Raharja. Sedangkan bila ternyata biaya perawatan korban laka lantas melebihi plafon tanggungan Jasa Raharja, akan dibiayai BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk laka lantas angkutan darat dan laut maksimal Rp 10 juta dan Rp 25 juta untuk angkutan udara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: