Caleg Diminta Taat Kampanye
BENTENG, BE - Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Divisi Teknis, Supirman, S.Ag, MH, meminta para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu pada 9 April 2014 mendatang memahami mekanisme dan aturan kampanye. Selain itu, seorang caleg juga harus paham dengan undang-undang dan aturan Pemilu. Mengingat segala kegiatan Caleg dalam pengawasan Panwaslu. Bila melanggar aturan, caleg itu bisa mendapat hukuman dan sanksi. \"Dengan caleg taat aturan Pileg akan berjalan dengan lancar, aman dan tertib,\" ungkap Supirman. Menurut Supirman, Caleg hendaknya memahami kampanye, baik itu kampanye terbuka, kampanye tertutup, ataupun pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Jangan sampai penyelenggara pemilu KPU, Panwaslu, dan polisi membubarkan kegiatan kampanye yang digelar Parpol maupun Caleg,” terangnya. Dalam PKPU aturan kampanye sudah sangat jelas. Sebelum kampanye Caleg bisa mempelajari PKPU tersebut. Contohnya aturan pemasangan atribut kampanye berupa spanduk dan baliho tidak boleh di sekolah, tempat ibadah dan difaslitas umum. “Penertiban terus dilakukan oleh pihak terkait,\" jelasnya. Pileg membutuhkan kerjasama yang baik agar terselenggara tanpa konflik, baik antar Parpol, golngan, maupun antara kader dan simpatisan Parpol atau Caleg tertentu. Pasalnya, saat situasi tahun politik seperti ini sangat rentan terhadap isu yang bersifat memecah belah. \'\'Kita berharap sesama caleg harus saling menjaga agar tidak terjadi konflik,\" tambahnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: