PT JR Abaikan Teguran BLHKP
TUBEI,BE - Persoalan pencemaran lingkungan diduga dilakukan PT Jambi Resource (PT JR) terhadap dua sungai di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis terus bergulir. BLHKP tetap menyatakan PT JR diduga melakukan pencemaran sungai di Lebong. Meskipun petinggi PT JR telah membantah tidak mencemari sungai. Bahkan BLHKP menilai PT JR mengabaikan teguran BLHKP atas bantahan tersebut. Kepala BLHKP Lebong Zamhari SH MH melalui Kabid Lingkungan Ir Markisman Makmur didampingi Kasubbid Analisa Perizinan dan Laboratorium Rozi ST belum lama ini menjawab keraguan PT JR pengecekan kualitas air 2 sungai yang dilakukan BLHKP. Hasilnya ternyata PH air pada saluran pembuangan kolam penetralisir keasaman air menuju ke sungai hanya 5. Menurut Zamhari hasil itu sebelumnya sudah dilakukan pengujian di laboratorium kesehatan daerah yang terakreditasi milik Dinkes Provinsi Bengkulu. \"Kita tidak asal sebut saja, itu benar-benar sudah kita uji melalui laboratorium. Hasilnya ada sama kita dan itu jelas,\" kata Markisman. Markisman geram PT JR terkesan mengabaikan teguran lisan maupun tertulis yang disampaikan BLHKP Lebong terkait hasil lab terhadap kualitas air tersebut. Bahkan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak PT JR terkait teguran tersebut. \"Tidak ada tanggapan dari mereka mengenai hal itu. Bahkan, hingga saat ini tidak ada tembusan laporan mereka dari hasil pengecekan kualitas air yang harusnya disampaikan setiap bulan,\" ujarnya. Dikatakan Markisman, dalam dokumen matriks yang disebutkan AMDAL PT JR tersebut lokasi pemantauan lingkungan hidup diantaranya, air limpahan areal penambangan lokasi pemantauan kualitas air limpahan dari outlet (aliran air keluar) setiap kolam pengendapan yang masih beroperasi. Hasil analisa kualitas air ini dibandingkan dengan baku mutu limbah. Kemudian, Air tirisan dari penumpukan dan pengolahan (pemecahan) batu bara di areal stockpile. Selanjutnya, lokasi pemantauan kualitas air dilakukan di Air Ketenong, Air Udik dan Air Mangup. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan dalam AMDAL yang mereka buat itu disebutkan pemantauan kualitas air dilakukan mulai dari tahap prakonstruksi sampai tahap pasca operasi penambangan batu bara. Frekuensi pemantauan dilakukan setiap bulan. Hasilnya harus dilaporkan ke beberapa pihak termasuk kepada BLHKP Lebong). \'\'Nah, saat ini tembusan mengenai laporan pengecekan itu belum pernah mereka sampaikan,\" kata Markisman. Sebelumnya, Manager Hrd And General Affairs (GA) PT Jambi Resource, Stevy Jacob yang ditemui BE di kantornya membantah perusahaannya telah melakukan pencemaran terhadap dua sungai di Desa Ketenong II tersebut. Dikatakan Stevy, untuk mengatakan air tersebut sudah tercemar atau belum harus dibuktikan dengan adanya hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai tersebut. Ia mempertanyakan hasil lab yang dilakukan BLHKP Kabupaten Lebong pada bulan Desember 2013 lalu yang menyatakan air sungai mengalami penurunan kualitas atau asam. \"Didalam dokumen Amdal itukan ada, jika untuk uji lab kualitas air harus melalui laboratorium yang sudah terakreditasi dan itu belum ada di Bengkulu, yang terdekat ada di Palembang. Nah setahu saya belum ada uji lab yang dilakukan BLHKP Lebong. Kalau ada mana hasil lab nya, kita belum ada menerima hasilnya,\" kata Stevy.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: