Asnawi Kandidat Alternatif Wagub

Asnawi Kandidat Alternatif Wagub

\"\"BENGKULU, BE - Beragam kandidat muncul yang akan diposisikan sebagai wakil gubernur (Wagub) setelah Junaidi Hamsyah dilantik menjadi gubernur definitif. Salah satu yang santer dan bisa menjadi kandidat alternatif Sekretaris Provinsi (Sekprov) Drs H Asnawi A Lamat MSi. Ini berkaca dengan komposisi pas Wagub dari latar belakang birokrasi mendampingi Junaidi yang berlatar belakang ulama dan pendidik. Terlebih lagi Asnawi tahun depan akan memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk pengganti Asnawi sebagai Sekprov pun muncul nama Asisten I Pemprov yang kini menjadi penjabat Walikota Drs H Sumardi MM.

Meski  demikian, Asnawi A Lamat akan berhadapan dengan Ketua DPD Demokrat  Edison Sombolon yang akan diusulkan oleh Demokrat dan  PAN, selaku partai pengusung.  Sehingga, diprediksi calon wakil gubernur yang akan berebut suara di DPRD Provinsi adalah Edison  Sombolon dan Asnawi A Lamat MSi. Siapa yang terpilih? Tentunya yang bisa menaklukan  hati 45 anggota DPRD Provinsi. Asnawi sangat  berpeluang.

Sebab Edison tidak akan sepenuhnya mendapatkan dukungan dari Fraksi Demokrat. Ini buntut konflik internal paska Musdalub yang melengserkan Murman Effendie. Sebab, rata-rata  anggota Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi sangat kontra dengan Edison. Jusru, Edison akan mendapatkan dukungan dari PAN, karena hubungan baik antara Edison Simbolon (Demokrat)  dan Helmi Hasan (PAN). Sedangkan Asnawi berpeluang mendapat dukungan dari Golkar,  PDIP, PPP, PKS, dan parpol lainnya yang memiliki kader di DPRD Provinsi. Asnawi akan mendapatkan prioritas di hati Junaidi Hamsyah,  karena hubungan baik  yang selama ini dijalin.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera melantik Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu, setelah  Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Agusrin M Najamudin. Tidak ada lagi  halangan untuk melantik gubernur definitif. Terkait wakil gubernur yang mendampingi Junaidi Hamsyah, Kapuspen Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar mengatakan, diperlukan penunjukan wagub karena masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Dalam pasal 131 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, wakil kepala daerah bisa diusulkan dari partai politik atau gabungan parpol pendukung, tetapi penunjukannya menjadi hak prerogatif kepala daerah. Junaidi Hamsyah masih akan menjabat sampai tahun 2015.

Disisi lain, dari info yang berkembang, bila sudah dilantik menjadi gubernur definitif, Junaidi tidak akan pindah ke ruangan gubernur yang pernah menjadi ruang kerja Agusrin. Junaidi tetap akan menjadikan ruangan wakil gubernur, menjadi ruang gubernur. Saat ini, ruangan kerja wakil gubernur sedang direhap dan dirubah. \"Sampai saat ini, saat ini Plt gubernur belum bicara dan berfikir soal mau pindak ke ruangan gubernur,\" imbuhnya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: