Pedagang Eceran BBM Diwajibkan Punya Izin

Pedagang Eceran BBM Diwajibkan Punya Izin

BINTUHAN, BE-  Setelah rapat evaluasi menyikapi kelangkaan BBM di provinsi beberapa hari yang lalu. Bahwa ada poin penting yang harus disikapi pemkab,  dan aparat penegak hukum. Pedagang eceran BBM tidak boleh berjualan di pinggir SPBU atau dengan jarak 1 Kilometer. Jikapun berjualan harus ada izin dari Pertamina yang memiliki kewenangan untuk memberikan ijin apakah bisa berjualan BBM eceran atau tidak. \"Jadi pengecer wajib ada izin dari pertamina jika berjualan, karena hal ini seudah diberlakukan oleh  pemerintah jika tidak maka akan ditindak,\" ujar Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman MPd, kemarin.

Dikatakanya, sebenarnya Kaur  tidak mengalami kelangkaan BBM jenis apapun. Dengan  kuota sebanyak 8 ton/ hari mencukupi untuk masyarakat Kaur. Namun kenyataaanya tidak mencukupi lantaran  banyaknya pengecer, kemudian juga untuk subsidi ke pertambangan dan industri. Oleh karena itu  industri dan pertambangan tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi. \"Mereka pertambangan dan isdustri harus meminta tambahan sendiri ke Pertamina, hal ini sudah kita  tekankan,\" jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Sekda, pihaknya memberitahukan kepada penjual BBM eceran kalau apa yang dilakukan mereka selama ini bertentangan dengan aturan. Karena ijin untuk menjual BBM hanya ada di SPBU. \"Kita akan melakukan sosilasiasi nantinya, karena hal ini sudah diberlakukan soal BBM tersebut, seharusnya 1 september yang lalu,\" ungkapnya.

Disisi lain, Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengatakan pihaknya sipa menertibkan jika sudah ada sosialisasi tersebut, karena untuk mengamankan pengecer tersebut bukan hanya polisi saja tapi semua pihak terlibat. \"Kita tetap siap jika ada perintah, namun saat ini belum ada yang bergerak untuk melakukan hal tersebut,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: