Realisasikan BOS APBD

Realisasikan BOS APBD

Kepala SMPN 1 Karang Tinggi, Supriyanto, SPd mengatakan, praktik pungutan liar (Pungli) setiap sekolah tidak bisa diatasi. Jika tidak ada penegasan dan dukungan dari pemerintah daerah. Karena realisasi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pusat, seringkali kurang untuk kebutuhan sekolah pada umumnya. Seharusnya diupayakan dukungan BOS dari APBD untuk menyelenggarakan pendidikan. “Pemerintah telah menetapkan peraturan menyebutkan larangan pungutan apapun dari sekolah sebagai penyelenggara pendidikan yang menerima bantuan BOS melalui Permendikbud Nomor 60 tahun 2011. Tetapi, seringali dana itu kurang. Kenyataan dilapangan, masih saja banyak pungutan di setiap sekolah, yang menimbul keresahan di masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, ketika bantuan BOS pusat dapat diimbangi juga dengan adanya BOS daerah, mudah-mudahan akan membantu penyelenggaraan pendidikan yang bermutu . “Maksudnya tidak sekedar mengandalkan BOS pusat saja, tetapi mengandalkan juga bantuan BOS APBD untuk mencukupi kebutuhan,” ujarnya. Dijelaskannya, bagi sekolah yang keseluruhan proses pendanaannya dilakukan secara mandiri merasakan sangat berkeratan dengan keputusan tersebut. Diketahui bahwa mandate dalam UU. Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas), bahwa kedudukan sekolah swasta dan Negeri itu kedudukannya belum dilaksanakan baik oleh pemerintah. “Terkesan masih terdapat diskriminasi yang sangat kuat antara sekolah negeri dan swasta tetapi peraturannya diberlakukan sama. Pemerintah wajib meninjau kembali keputusan tersebut atau memberikan bantuan yang sama pada sekolah, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” harapnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: