Cek Fisik Damkar, Libatkan Saksi Ahli

Cek Fisik Damkar, Libatkan Saksi Ahli

\"timKOTA MANNA, BE – Pihak Kejaksaan Negeri Manna terus melakukan penyelidikan terhadap pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Bahkan kemarin pihak kejari Manna menurunkan tim ahli dari Dinas pemadam Kebakaran Provinsi Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan  pihaknya melakukan cek fisik terhadap mobil tersebut. ”Cek fisik ini berguna apakah  dana yan sudah digelontorkan untuk pengadaan mobil damkar sudah sesuai dengan  kendaraan yang sudah dibeli,” katanya. Menurut Adi, setelah adanya cek fisik ini nanti, pihaknya akan meminta hasil pengecekan itu dari tim ahli. Dengan begitu akan diketahui apakah ada mark up harga atau tidak. Lalu dari hasil cek fisik itu nanti dapat menjadi dasar pihaknya untuk melanjutkan proses penyelidikan. “Kalau memang nanti ada mark up harga, misalnya kalau beli sepeda motor, harga yang dikeluarkan seharga sepeda motor jenis Honda, namun ternyata yang dibeli sepeda motor jenis Beijing, namun ada tidaknya mark up harga ini setelah kami mendapatkan laporan dari tim ahlinya,” terang Adi. Adapun uji coba mobil damkar kemarin di kolam atau tebat di Desa Pagar Dewa mulai pukul 08.00 WIB hingga sore. Sebanyak dua unit mobil Damkar baru hasil pengadaan tahun 2013 lalu dicek oleh tiga orang saksi ahli dari Jakarta. Salah satu saksi ahli yakni  Agus Guritno SE mengungkapkan, kedatangan dirinya dan kedua rekannya tersebut untuk menguji kekuatan tekanan air dan kemampuan mesin dalam memompa air.  Sedangkan untuk pengecekan fisik atau kualitas mobil damkar bukan wewenang pihaknya.”Kami hanya mengecek kemampuan tekanan air, nanti hasil pengecekan ini akan kami kumpulkan, sekitar 10 hari ke depan sudah bisa diketahui dan akan kami sampaikan pada Kejari Manna,” terangnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) BS memiliki kegiatan pengadaan mobil damkar sebanyak 2 unit dengan anggaran Rp 2,56 M. Dari dana ini sebesar Rp 2,4 M yang digunakan untuk pembelian dua unit mobil damkar. Hanya saja dari pengadaan dua unit mobil damkar ini dicurigai adanhya mark up harga. Oleh kaena itu Kejaksaan Negeri Manna melakukan penyelidikan untu memastikan dugaan tersebut benar atau tidak. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: