Senin, SK CPNS Dibagikan

Senin, SK CPNS Dibagikan

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi yang lulus tes 11-16 November 2013 lalu.  Senin (17/3) Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka akan dibagikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi. \"Ya Senin besok SK mereka akan dibagikan, karena sudah di tandantangani pak gubernur,\" kata Kepala BKD Provinsi, Tarmizi BSc SSos melalui Analis Kepegawaian, Majulo Bilkhair SE kepada BE, kemarin. Usai pembagian SK, para CPNS tersebut langsung mengikuti pembekalan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov. Pembekalan ini berlangsung selama 1 hari, setelah itu para CPNS melapor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat ia akan bertugas. \"SK pengangkatannya Terhitung Mulai Tangga (TMT) 1 Februari 2014. Nanti masing-masing Kepala SKPD akan membuat Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), setelah itu baru CPNS tersebut menerima gaji perdananya sebagai CPNS,\" ungkapnya. Para CPNS tersebut akan ditempat di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti  Rumah Sakit Daerah M Yunus Bengkulu, Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto, Dinas  Kesehatan, Bakorluh,  BPMPD,  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral.   \"CPNS yang akan dibagikan SK-nya berjumlah 77 orang, sedangkan SK satu orang lainnya masih diproses oleh KemenPAN dan RB,\" ungkap Majulo. Pemprov sendiri tidak membuat kontrak kerja yang harus dipatuhi CPNS tersebut. Dan ini berbeda dengan beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu yang membuat perjanjian, bahwa CPNS yang lulus itu dilarang pindah ke luar daerah jika masa kerjanya belum mencapai 10 tahun. \"Perjanjian atau kontrak kerjanya itu merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah, sedangkan Pemrov sendiri tidak memperlakukan hal tersebut,\" jelasnya. Menurutnya, kendati tanpa diikat dengan kontrak, CPNS yang lulus itu pun tidak bisa mengajakukan usulan pindah ke tempat lain atau ke daerah asalnya, jika masing-masing atasannya tidak memberikan izin untuk pindah. \"Kuncinya ada pada atasan mereka masing-masing, jika atasannya tidak mengizinkan untuk untuk pindah, maka yang bersangkutan pun tidak akan bisa pindah sesuai dengan keinginannya,\" ungkapnya. Untuk itu, Tarmizi mengimbau kepada masing-masing kepala SKPD untuk tidak terlalu mudah mengeluarkan persetujuan kepindahan PNS, jika SKPD tersebut masih membutuhkan PNS itu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: