Dewan Tidak Cuti Kampanye
CURUP, BE - Anggota dewan yang mencalonkan diri kembali pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 9 April 2014, akan tetap berstatus anggota legislatif dan tidak cuti selama masa kampanye hingga waktu pencoblosan usai. \"Meski mereka tidak cuti, tetapi sebagai wakil rakyat yang melekat padanya fasiltas negara, tidak boleh digunakan selama kampanye hingga hari pencoblosan,\" ungkap Anggota KPU RL Halid Saifullah, SH kepada wartawan, Kamis (13/3). Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye tersebut, sambung Halid, diantaranya pakaian dinas beserta atribut anggota legislatif, mobil dinas serta fasilitas lainnya milik negara. \"Kalau ada penggunaan mobil dinas untuk kampanye, panitia pengawas Pemilu bisa melakukan tindakan,\" tegas Halid. Hal itu juga ditegaskan anggota Panwaslu Kabupaten Rudi Hartono yang mengaku siap menindak penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tersebut. \"Untuk aturan cuti sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 tentang Pelaksaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, sedangkan anggota dewan yang mencalonkan diri tidak disebutkan harus cuti, namun tetap penggunaan fasilitas negara tidak boleh,\" tambah Rudi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: