Dana Jampersal 6 Bulan Mandeg

Dana Jampersal  6 Bulan Mandeg

\"\"KEPAHIANG, BE - Pencairan dana anggaran pelayanan jaminan kesehatan (Jampersal) yang merupakan progaram pemerintah pusat untuk menekan angka ibu saat melahirkan tersendat. Kondisi ini sudah terjadi sejak Mei lalu. Mandegnya pencairan dana Jampersal ini sendiri karena pos anggaran yang selama ini disalurkan langsung ke Dinkes ternyata dialihkan ke pos anggaran dalam APBD Kepahiang. Ini sendiri berdasarkan adanya edaran pemerintah pusat tertanggal 18 Juni 2012 yang menegaskan dana Jampersal terlebih dahulu harus dimasukkan ke dalam APBD.

Kadis Dinkes Kepahiang Subi Utama MKes mengakui memang saat ini klaim dana Jampersal belum dicairkan terhitung sejak Mei lalu. \"Dana masuk dulu ke APBD Kepahiang. Baru setelah itu disalurkan kemasing-masing puskesmas penerimanya,\" kata Subi. Kalau sebelumnya dana Jampersal dari Dinkes langsung dikucurkan ke Puskesmas. Tapi semenjak terbitnya surat itu tidak bisa lagi, karena bertentangan dengan PP No 58 tahun 2005. \"Maka dari untuk untuk saat ini kita sedang menyusun mekanisme pencairan sesuai dengan arahan yang ada pada surat tersebut,\" ujar Subi.

Dikatakannya, sebenarnya dana itu sudah ada, tapi karena tidak dimasukkan ke APBD-P Kepahiang saat pembahasan beberapa saat yang lalu jadi tidak bisa dicairkan. Pencarian akan dilakukan jika mekanisme yang sekarang tengah dilakukan sudah selesai. \"Memang di sini kita tidak bisa mencairkan begitu saja dana Jampersal yang diklaim tersebut. Karena sudah ada ketentuannya. Meskipun demikian kita akan berupaya mengikuti petunjuk yang disampaikan Kementrian, jika sudah sesuai maka akan dicairkan,\" jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM menyampaikan jika belum cairnya dana Jampersal ini membuat pelayanan di beberapa puskesmas terganggu. Dengan adanya hal ini tentunya harusnya sudah dari jauh hari pihak Dinkes bisa menanggulanginya. Artinya mengenai pencairan dana Jampersal ini bisa langsung disosialisasikan kepada masing-masing Puskemas yang memberikan pelayanan Jampersal ini.

\"Kalau dibiarkan seperti ini artinya pihak Puskesmas juga bertanya-tanya kapan pencairan dana Jampersal tersebut. Tentunya akan menghambat pelayanan kesehatan,\" jelas Rizal dihadapan kepala puskesmas se Kabupaten Kepahiang  kemarin. Menurutnya, dengan kondisi ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak Dinkes untuk ke depannya bisa memanfaatkan sarana pengetahuan yang ada agar tidak terjadi kendala dalam pencairan dana Jampersal ini. Apalagi Jampersal ini sendiri merupakan program pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat seluruh lapisan masyarakat. \"Ini harus dijadikan pelajaran. Artinya jika ketentuan dana tersebut harus melalui APBD tentunya hal tersebut harus berkoordinasi dahulu dengan kita sehingga bisa dianggarkan,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: