BPKP dan Saksi GOR Dikonfrontir
TUBEI,BE - Babak baru penyelesaian untuk mengungkap siapa pemilik rekening ketiga dana sebesar Rp 2,3 Milliyar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan tampaknya semakin seru. Bagaimana tidak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu terungkap ternyata dana proyek GOR sebesar Rp 2,3 miliar itu disimpan direkening pihak ketiga, sebelum dipindahkan ke kas daerah. Hingga kini pemilik rekening itu masih menjadi tanda tanya. Untuk mengungkap identitas pemilik rekening pihak ketiga itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei berencana mengkonfrontir saksi ahli BPKP Bengkulu dan saksi Gunaidi. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya kemarin mengakui adanya rencana tersebut. Hanya saja, dirinya belum dapat memastikan kapan konfrontir itu dilakukan. \"Iya, memang ada rencana kita mengkonfrontir secara bersamaan saksi ahli BPKP dan saksi untuk mengungkap siapa pemilik rekening ketiga tersebut. Tapi kapan waktunya kita belum bisa pastikan,\" ungkap Rizal. Konfrontir itu dilakukan karena pada sidang kasus GOR Terpusat itu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, identitas pemilik rekening ketiga yang dititipkan dana GOR sebesar Rp 2,3 Milyar tersebut belum terungkap. \"Belum tahu siapa pemilik dari rekening ini. Mudah-mudahan saja rencana konfrontir ini dapat terlaksana sehingga dapat diketahui bersama siapa sebenarnya pemilik rekening tempat penyimpanan sementara dana GOR tersebut sebelum dikembalikan lagi ke kas daerah,\" tegasnya. Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Drs Masfar Afrianto selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Sri Yurdaniah SE MSi selaku Kasi verifikasi beberapa waktu lalu terungkap dana sebesar Rp 2,3 miliar yang disebutkan sebagai uang retensi dibantah oleh kedua saksi tersebut. Bahkan, keduanya mengaku jika dana tersebut dana pembayaran fisik pekerjaan dan inipun diamini oleh mantan Kepala DPPKAD Lebong Mustarani Abidin SH MSi. Dititipkannya dana Rp 2,3 milyar ke rekening pihak ketiga atas nama Mustarani ternyata dikeluarkan berdasarkan surat pengajuan dari rekanan PT PP tentang permohonan pembayaran retensi sebesar 5 persen sebesar Rp 2,3 miliar. Kemudian, terdakwa DH selaku pengguna anggaran menyetujui permohonan pembayaran retensi yang diajukan rekanan berdasarkan surat pengantar yang ditanda tangani terdakwa DH tertanggal 30 Desember 2009 dan beberapa dokumen lain hingga akhirnya uang Rp 2,3 M tersebut dicairkan sesuai dengan SP2D tertanggal 30 Desember 2009. Ternyata, uang Rp 2,3 M yang disebut sebagai uang retensi ini justru tidak diberikan kepada rekanan. Karena pekerjaan fisik pembangunan GOR tersebut belum selesai 100 persen, hingga akhirnya uang ini dititipkan ke rekening pihak ketiga yang disebutkan hakim berdasarkan audit BPKP merupakan rekening atas nama Mustarani terhitung sejak 31 Desember 2009 hingga 5 Agustus 2010.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: