Pasutri, Dibekuk Polisi
ARGA MAKMUR, BE - Distro (24) dan Tri Wijaya (23), pasangan suami istri warga Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur terpaksa harus berhadapan dengan pihak Mapolres Bengkulu Utara (BU). Pasutri itu diamankan timsus Polres BU, setelah pelaku Tri, kedapatan mencuri parfum di mini market (MM) Mata Air yang beralamatkan di Jalan Syamratulangi Arga Makmur beberapa hari lalu. Hanya berselang beberapa hari tepatnya pada (7/3) dikediamannya giliran Distro sang suami, yang diamankan lantaran sudah menggelapkan uang perusahaan Columbus sebesar Rp 9 Juta. Kronologi terhimpun, kasus yang menjerat sang istri itu karena mencuri parfum di MM mata Air. Pelaku yang juga mantan mahasiswa D3 Keperawatan Unras ini sudah diketahui sejak lama. Hanya saja pihak MM blum melakukan tindakan, lantaran belum ada barang bukti. Namun pada saat itu, pelaku kembali berulah dan mengambil sekitar 10 parfum di lemari. Karyawan MM Mata Air yang memperhatikan gerak-gerik pelaku, langsung melakukan pengintaian. Akhirnya pelaku langsung ditangkap pemilik dan karyawan toko. Tak hanya itu saja bahkan pelaku langsung dilaporkan ke Mapolres BU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan sang suami, menggelapkan uang setoran kredit elektronik milik perusahaan kredit Columbus. Aksi pelaku ini dilakukan pada bulan Juli 2013 lalu. Setoran yang didapat dari 40 nasabah yang ada di kecamatan Kerkap, tidak disetorkan ke perusahaan. Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim AKP Rian Suhendi SPt menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap pasutri tersebut. Namun untuk saat ini penyidik masih memeriksa intensif Distro, yang sudah menggelapkan dana perusahaan yang nilainya mencapai Rp 9 Juta itu. Untuk Istri pelaku sendiri, pihak polres enggan berkomentar banyak, hanya saja kedua pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. \" Jelas keduannya akan kita proses, yang jelas kita lakukan pemeriksaan dulu terhadap suaminya (Distro), Untuk perbuatannya ini kami tentu akan memberikan hukuman yang setimpal,\" pungkas Kasat. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: