Perda Ternak Mandul

Perda Ternak Mandul

BENTENG, BE - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), yang disahkan sejak bulan April 2013 lalu, tidak dilaksanakan maksimal. Kesannya, dimasyarakat Perda ini mandul atau tidak berfungsi sama sekali. Sebab, ternak masih banyak bebas berkeliaran, di keramaian, sekolah dan di jalan raya. Dijelaskan tokoh masyarakat Benteng, Chairul Asikin, masih banyak ternak yang bebas berkeliaran itu sebagai bukti tidak tegasnya instansi terkait bertindak. Ternak dilepas bebas oleh masyarakat setiap hari, mengganggu kenyamanan di sebuah acara atau keramaian, pengendara di jalan raya dan sekolah. “Sampai sekarang belum pernah dilakukan penertiban ternak,” terangnya. Menurut tokoh presedium pemekaran itu, pengendara banyak jatuh akibat Sapi, Kerbau yang masuk jalan raya saat jalan dilintasi banyak pengendara. Beberapa hari lalu, ada kambing bebas berkeliaran di depan meja tamu pada acara resmi Bupati dan hal ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan Perda di wilayah Benteng. “Bayangkan, ternak memicu lakalantas dan ganggu acara,” ujarnya. Ia menambahkan, sanksi-sankso yang ditetapkan dalam Perda benar-benar terlaksana jangan sampai jadi perda mandul. Untuk penangkapan kerbau kuda dan sapi Rp 500 ribu dan kambing Rp 250 ribu. Pemeliharaan sapi, kerbau dan kuda Rp 250 ribu dan kambing Rp 150 ribu per hari. “Jangan sampai jadi merek, sanksi dibuat untuk dilaksanakan,” ungkapnya. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Benteng, Mucrizal SH, ST, M.Si mengaku Perda Ternak memang belum disosialisasikan ke masyarakat. Menunggu pemberlakuan pada April 2014 mendatang, sementara Perda ini sifatnya mengimbau. “Kalau sudah diberlakukan, ya lebih tegas tertibkan ternak di jalan raya, di keramaian atau sekolah,” imbuhnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: