Jual Potensi dan Unggulan, Gaet Investor ke Bengkulu

Jual Potensi dan Unggulan, Gaet Investor ke Bengkulu

\"sawit\"BENGKULU, BE -Kepala Bidang Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bengkulu Hj. Rohmulyati SH MH mengatakan, Tahun 2013 berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diterima dari perusahaan, realisasi investasi di Provinsi Bengkulu sebesar Rp. 5.649.775.134.004,-. Dengan investasi yang begitu kecil, ini merupakan kurangnya promosi peluang dan potensi investasi dan produk unggulan daerah, baik iven yang dilaksanakan dalam negeri maupun luar negeri secara signifikan. Sehingga para investor dalam maupun luar negeri kurang mengenal potensi dan peluang investasi dan produk unggulan yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Untuk sekarang ini potensi dan peluang investasi dan produk unggulan daerah Provinsi Bengkulu yang menjadi andalan yaitu infrastruktur, perkebunan, pariwisata, pertambangn, pelabuhan, pelabuhan laut Pulau Baai, Bandara Fatmawati, perikanan darat dan laut, pertanian serta usaha kecil menengah,\" terangnya. Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya memperbaiki dan mempermudah sistem pelayanan dibidang perizinan dengan sistem satu pintu. Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 26 ayat (1), (2) dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009 tentang PTSP dibidang Penanaman Modal Pasal 11 ayat (3) huruf a dan pasal 12 ayat (3) huruf a, untuk memudahkan kepada investor yang ingin berinvestasi di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal. Dengan diberikannya kemudahan-kemudahan oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan pemrosesan perizianan dan non-perizinan dibidang penanaman modal, dan fasilitas lainnya bagi investor yang ingin berinvestasi di Provinsi Bengkulu. \"Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat khusunya di Provinsi Bengkulu, dibidang penanaman modal,\" katanya. Dengan terus menerus melakukan promosi baik itu peluang dan potensi investasi dan produk unggulannya, terkait juga promosi dibidang pelayanan perizinan, kemudahan pengurusan perizinan dengan satu pintu (PTSP) dibidang penanaman modal dan fasilitas lainnya bagi investor, maka kedepannya Provinsi Bengkulu lebih maju dan makmur sejajar dengan Provinsi-provinsi lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. \"Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usah yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing,\" jelasnya.(jal/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: