Waspadai Gerakan Radikal di RL

Waspadai Gerakan Radikal di RL

\"\"CURUP, BE - Gerakan radikal yang semakin luas terjadi di wilayah Indonesia, menjadi perhatian khusus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Rejang Lebong. \"Meski di Rejang Lebong, gerakan radikal belum begitu menghawatirkan, namun kita perlu mewaspadai ancaman tersebut,\" kata Ketua NU Kabupaten Rejang Lebong, Ngadri Yusro, disela kegiatan dialog bertajuk mewujudkan visi dan misi menangkal radikalisme, di aula Islamic Center Curup, Kamis (29/11).

Ngadri menerangkan, dialog yang melibatkan tokoh agama dari NU, Muhammadiyah, tokoh masyarakat, kepolisian dan pemerintah daerah tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi tentang bahaya radikal yang selama ini dikhawatirkan meluas dan mengancam akidah serta keyakinan umat Islam. \"Selama ini gerakan radikal dipersepsikan sama dengan jihad membela agama. Padahal jihad dan gerakan terorisme itu berbeda,\" ujarnya.

Pantauan wartawan, dialog bertema menangkal gerakan radikal tersebut menghadirkan narasumber H Muhammad Abu Dzar Lc dari akademisi STAIN Curup, dan Kasat Binmas AKP Pudji Agus Raharjo.  Para nasarumber menegaskan Abu Dzar dalam paparannya menegaskan, radikalisme dalam makna yang positif merupakan keinginan adanya perubahan kepada yang lebih baik, dalam istilah agama disebut ishalal (perbaikan) atau tajdid (pembaharuan). Sedangkan dalam makna negatif radikalisme bermakna ekstimitas, kekerasan dan revolusi, sedangkan dalam istilah agama disebut ghuluw (melampaui batas) atau ifrath (keterlaluan).  \"Jihad sendiri dalam Islam merupakan perjuangan membela Islam dengan aturan tertentu, berbeda dengan irhab atau terorisme yang cenderung mengarah pada kekerasan pada objek yang tidak ada masalahan hubungan,\" tegas Abu Dzar.

Sementara itu, Kasat Bimas Polres RL menggambarkan berbagai dampak gerakan radikal yang terjadi di RL, berupa teror, perusakan dan pembunuhan terhadap orang tidak bersalah. \"Pada sisi hukum, segala bentuk kekerasan dan ancaman yang menimbulkan teror dan menimbulkan korban bersifat massal dipidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat empat tahun,\" ujarnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: