Kajari Warning Panwaslu

Kajari Warning Panwaslu

KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang diminta jangan asal mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Parpol dan caleg peserta Pemilu di Kepahiang tanpa adanya bukti yang kuat. Hal ini untuk meminimalisir konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 9 April mendatang. Ini ditegaskan Kajari Kepahiang Wargo SH saat memberikan arahan dihadapan jajaran KPU, Panwaslu, PPK dan PPS se Kabupaten Kepahiang dalam acara jalan sehat Minggu (9/3). \"Menjelang pelaksanaan Pemilu ini, kami harapkan Panwaslu jangan langsung mengambil tindakan apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu. Harus ada alat bukti yang kuat sehingga baru ditindak,\" ujar Wargo. Menurutnya, pihaknya siap membackup Pemilu tahun 2014 ini sehingga segala sesuatu yang sifatnya pelanggaran harus benar-benar diteliti terlibih dahulu dan baru kemudian dilakukan tindakan. \"Walaupun demikian kita siap memproses secara hukum apabila ada pelanggaran dalam Pemilu ini, tertutama laporan dari Panwaslu,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSOs MH mengharapkan Panwaslu bisa melakukan pengawalan terhadap proses pelipatan surat suara dan distribusi logistik Pemilu di Kepahiang yang saat ini tengah dilakukan. \"Kita harapkan Panwaslu bisa berperan melakukan proses pengawalan dalam pelaksanan Pemilu ini terutama dalam proses pelipatan surat suara dan distribusi logistik Pemilu. Jajaran kami dari Kepolisian juga akan melakukan pengawalan terhadap proses tahapan pemilu saat ini,\" ujar Kapolres. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kepahiang Firmansyah SAg MM melalui Divisi Pengawasan Panwaslu Rusman SE menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap logistik Pemilu berupa surat suara ini. Dikatakannya, surat suara ini merupakan alat penyampaian aspirasi masyarakat kepada wakil yang dipilihnya dalam pelaksanaan Pileg mendatang. \"Dari proses kedatangan dan penyimpanan surat suara ini sudah kita pantau, selanjutnya akan kita pantau juga proses penghitungan dan pelipatan surat suara ini sampai selesai,\" jelasnya. 259 Warga Tidak Masuk DPT Sementara itu, disela-sela proses pelipatan surat suara yang tengah dilakukan KPU saat ini. KPU mencatat sebanyak 259 data pemilih dari Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kembali diajukan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ratusan pemilih itu sempat hilang lantaran beberapa faktor. Kemarin (Senin, 10/03) KPU melakukan rapat koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu terkait DPK dan juga masuknya 259 pemilih itu. \"Masuk daftar pemilih yang jumlahnya sekitar 259 nama. Setelah dicek, ternyata nama-nama ini memang ada dalam DP4 dulu. Namun, belum dketahui bagaimana akhirnya ratusan pemilih itu hilang dalam daftar,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang Syamsul Komar SP kemarin. Dikatakanya, ada 3 kemungkinan daftar pemilih itu bisa terlewat, sehingga tidak masuk dalam DPT. Pertama, bisa saja pernah terindikasi memiliki NIK ganda. Kedua, dikarenakan  ada lembaran daftar yang mungkin tercecer dan hilang. Ketiga, bisa jadi karena diragukan. \"Hari ini (kemarin), ketua dan satu komisioner kita ke Bengkulu. selain untuk membahas soal DPK, juga akan berkoordinasi munculnya sekitar 259 nama itu dari Kelurahan Pasar Ujung,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: