BLHKP Segera Rapat ANDAL PT TME
TUBEI,BE - Polemik mengenai penolakan terhadap izin lingkungan perusahaan tambang mineral emas PT Tansri Madjid Energi (TME) hingga saat ini terus bergulir. Bahkan, jika tidak ada kendala direncanakan dalam waktu dekat ini Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHK) Lebong segera menggelar rapat komisi penilai dokumen addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Kepala BLHKP Lebong Zamhari SH MH didampingi Kabid Lingkungan Hidup Ir Markisman Makmur kepada BE diruang kerjanya kemarin mengungkapkan bahwa dokumen addendum ANDAL, RKL dan RPL ini diajukan bersama-sama oleh pemrakarsa untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasil dari penilaian inilah nanti yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak,\" ungkapnya. Selain itu, dalam rapat komisi penilai dokumen addendum ANDAL, RKP dan RPL PT TME tersebut juga bakal melibatkan BLH Provinsi Bengkulu, unsur pemerintah tingkat kecamatan dan desa yang terkena aktifitas dari usaha tersebut. \"Hasil dari penilaian ini nanti diharapkan dapat memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan serta dapat digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberi ijin usaha atau kegiatan,\" singkatnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: