KPPU Izinkan XL Akuisisi Axis

KPPU Izinkan XL Akuisisi Axis

JAKARTA - Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk (EXCL) terhadap PT Axis Telekom Indonesia (Axis) segera tuntas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melakukan penilaian dan menyetujui pelaksanakan akuisisi senilai USD 865 juta itu.

Kepala Pusat Komunikasi KPPU Muhammad Reza menyatakan, persetujuan akuisisi XL terhadap Axis tersebut dilakukan dengan beberapa catatan. Yakni, XL harus tetap menjadi pelopor tarif kompetitif dan melaporkan perkembangan pasar setiap tiga bulan kepada KPPU.

“Artinya, dengan dia (XL) mengambil alih (Axis) itu, pasarnya kan menjadi besar. Jadi, harus menjamin bahwa tarifnya tetap kompetitif,” ujarnya kepada Jawa Pos Senin (10/3).

Selama ini perbesaran pangsa pasar bisa mengarah pada monopoli tarif. “Harus dipastikan bahwa itu tidak terjadi,” ujarnya.

KPPU berharap XL tidak sekadar memperbesar bisnisnya, tetapi juga tetap menjadi perusahaan yang bersaing dengan sehat dan kompetitif. Izin akuisisi Axis oleh XL itu ditetapkan KPPU pada 18 Februari 2014.

Vice President Corporate Communication XL Turina Farouk menyatakan, persetujuan dari KPPU merupakan langkah terakhir dari sisi izin regulasi yang harus didapat XL dalam aksi korporasi tersebut. “Seluruh kondisi regulasi sudah dipenuhi. Kita sekarang sedang menuju closing akuisisi, closing merger, baru namanya proses integrasi,” tuturnya kepada Jawa Pos kemarin.

Masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan di internal XL untuk closing akuisisi. Pihaknya belum bisa menetapkan target waktu atas penuntasan akuisisi tersebut.

Turina menuturkan, XL siap memenuhi persyaratan yang diminta KPPU untuk tetap menerapkan tarif kompetitif dan melaporkan perkembangan bisnis per triwulan. “Kita akan lakukan itu. Kita tidak monopoli dan regulasi sebagai operator akan kita penuhi,” katanya. (gen/c18/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: