Coblos Dua Caleg, Bisa

Coblos Dua Caleg, Bisa

BENGKULU, BE - Dalam pencblosan surat suara, pemilih dapat memilih lebih dari satu orang calon anggota legislatif (Caleg). Itu tetap sah, asalnya caleg yang dicoblos merupakan caleg yang berada di satu kolom partai dalam surat suaranya. Hal tersebut dijelskan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko SUgiarto dalam kegiatan sosialisasi suara sah dan tidak sah di stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu, kemarin (9/3). \"Dicoblos dua caleg, dalam satu kolom partai tetap sah, bapak-bapak dan ibu-ibu,\" ucap Eko kepada ribuan masyarakat yang hadir. Sosialisasi teknis pencoblosan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Bengkulu dikemas dalam kegiatan jalan sehat pemilu. \"Sosialisasi pemilih ini dilakukan satu suara yang digunakan masyarakat tersebut tidak hilang, karena batal, sebab salah melakukan pencoblosan,\" jelasnya. Kata Eko, pemilih akan mendapat 4 lembar surat suara dalam pencoblosan nanti. Maka sebalum melakukan pencoblosan, katanya, pemilih harus membuka lebar-lebar surat suara. Kemudian memilih caleg atau partai pilihannya untuk dicoblos. Katanya, jangan sampai mencoblos dua kolom partai, karena suaranya akan tidak sah. \"Kalau dua caleg tapi partainya beda, maka itu tidak sah,\" tuturnya. Sementara itu, Sri Hartati dari KPU Kota Bengkulu, mengingatkan pemilih bahwa dalam surat suara calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, dan DPRD Provinsi muapun kabupaten/kota dalam pemilu kali tidak ada foto orangnya tetapi hanya nama caleg saja. \"DPD ada gambarnya, caleg DPR, DPRD disurat suara tidak ada gambarnya (Foto),\" sebut Sri. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: