Kejagung Terima Putusan Agusrin

Kejagung Terima Putusan Agusrin

\"\"Eksekusi di Jakarta

BENGKULU, BE - Informasi keberangkatan Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setijono SH ke Kejagung berkoordinasi seputar putusan vonis Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin seperti yang dirilis koran ini Rabu lalu (22/2), benar adanya. Kabar terbaru, Kejagung telah menerima salinan putusan Agusrin yang diganjar 4 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) dan diteruskan ke Kejati Bengkulu. Kejagung saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.\" Ya tunggu perkembangannya nanti setelah ada koordinasi antara Kejari Jakarta Pusat dan Bengkulu,\" ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, kemarin. Dalam salinan putusan MA tertanggal Selasa, 10 Januari 2012 itu diputuskan hasil musyawarah Ketua Muda MA Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Abdul Latif SH MHum sebagai ketua majelis dan Prof Dr Krisna Harahap MH sebagai anggota. Petikan putusan pasal 226 KUHAP dengan nomor 1891/Pid.Sus/2011 itu tertulis Agusrin dieksekusi di Jakarta bukan di Bengkulu.

Namun Noor mengakui salinan putusan tersebut memang belum lengkap. Mesk tidak lengkap, hal tersebut tidak akan menghalangi pihaknya melakukan eksekusi. \" Tapi bukan berarti yang belum lengkap itu tidak bisa dieksekusi. Persoalannya yang menyidangkan Kejari Jakpus, sementara locusnya di Bengkulu,\" terang Noor. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Dr Drs Agus Istiqlal MH mengaku belum melihat salinan putusan tersebut. Ia pun enggan berkomentar terlalui jauh. \"Saya belum bisa berkomentar terkait adanya informasi bahwa salinan putusan Agusrin sudah keluar, karena saya belum melihatnya,\" kata Istiqlal. Dia mengaku tetap akan mempublikasikan jika salinan putusan tersebut telah diterimanya.

Di bagian lain kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan kasasi MA tersebut. Terlebih soal rencana eksekusi terhadap kliennya. Baginya eksekusi merupakan kewenangan penegak hukum, tetapi harus terlebih dahulu ditunjukan salinan vonis kasasi tersebut. \" Kami belum terima salinan. Apalagi soal eksekusi, salinannya saja kami belum terima,\" kata Marthen, saat dihubungi BE. Mathen menegaskan hingga saat ini kondisi Agusrin M Najamudin masih baik-baik saja. Ia mengatakan Agusrin dalam kondisi sehat dan masih berada di Jakarta. Sejak awal, Agusrin taat dan patuh terhadap proses penegaka hukum sehingga tidak mungkin melarikan diri ke luar negeri. \" Saat ini belua (Agusrin) baik-baik saja. Sejak awal kami mengikuti proses hukum, beliau taat hukum dan tidak akan keluar negeri,\" tegasnya. \" Kami jug belum ada langkah-langkah hukum lain, meski kemungkinan akan melakukan PK (Peninjauan Kembali,red) tetapi salinannya saja belum diterima. Kami perlu pelajari salinan (Vonis Kasasi MA) dulu,\" tegasnya.(400/100)

BUNYI PUTUSAN VONIS MA MA mengadili terdakwa Agusrin berdasarkan: membaca putusan PN Jakarat Jakarta Pusat no.2113/pid.B/2010/PN.JKT.PST.tangal 24 Mei 2011; Membaca akta pemberitahuan putusan PN kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masing-masing tanggal 24 Mei 2011, membaca permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Bengkulu tanggal 1 Juni 2011 No.29/Akta.Pid/2011.PN.JKT.Pst. Selain itu, juga berdasarkan membaca surat-surat yang bersangkutan, seperti memperhatiakn pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat No: 2113 pid.B/2010/PN.JKT.PST Tanggal 24 Mei 2011. Dalam salinan tersebut memutuskan, bahwa MA mengadili terdakwa dan menyatakan terdakwa Agusrin M Najamudian secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidar 3 bulan kurungan. Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan, dan memerintahkan agar barang bukti berupa surat dan dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara perdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: