Perda WPR Tak Kunjung Dibuat
TUBEI,BE - Hingga saat ini amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum sepenuhnya dipatuhi oleh Pemkab Lebong. Bagaimana tidak, hingga saat ini Lebong belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal inilah diduga menjadi penyebab munculnya konflik antara warga dengan perusahaan terkait dengan izin pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Lebong terhadap sejumlah perusahaan pertambangan yang ada. Kabag Hukum Setdakab Lebong Supriono SH saat dikonfirmasi BE kemarin mengakui hingga saat ini Perda tentang WPR tersebut belum ada. Meski demikian, ia menjelaskan draft rancangan Perda tersebut sudah ada. \"Kalau Perda itu memang saat ini kita belum ada, namun beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pembahasan terhadap draft rancangan perda tersebut,\" katanya. Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dalam pasal 174 disebutkan peraturan pelaksanaan UU ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 tahun sejak UU ini diundangkan. Ditanyai mengenai ketidakpatuhan Pemkab Lebong terhadap UU Nomor 4 tahun 2009 tersebut, Supriono Pemkab Lebong tidak bisa mengikuti amanah UU tersebut. Pasalnya, proses pembuatan Perda ini cukup panjang. \"Meski demikian kita tetap berupaya semaksimal mungkin, agar Perda WPR ini sudah dapat disahkan dalam tahun ini juga,\" jelas Supriono. Ditambahkannya, draft raperda mengenai WPR ini rencananya dibawa bersama tim asistensi dari Pasca Sarjana Universitas Bengkulu (UNIB). \"Ini dilakukan untuk memastikan korelasi antara draft raperda yang ada dengan aturan hukum diatasnya. Sehingga, saat Raperda ini kita ajukan ke DPRD Lebong proses pembahasannya pun diharapkan tidak terlalu lama agar sudah dapat disahkan dalam tahun ini,\" pungkas Supriono.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: