7 Warga Ketahun Kembali Diperiksa
Bengkulu, BE - Polda Bengkulu kembali memanggil warga Marga Bakti, Ketahun, Bengkulu Utara untuk menjadi saksi dalam kasus pembangunan jalan di daerah Marga Bakti. Polda memanggil 7 orang warga untuk dijadikan saksi dengan didampingi puluhan masyarakat Seluma. Pemeriksaan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim penyidik Dit Reskrimsus dan Dit Reskrimmum. Untuk saksi sebanyak 4 orang yakni Katno, Parmo, Edi, Sukoco untuk dijadikan saksi tim Dit Reskrimsus. Sementara di Dit Reskrimmum sebanyak 3 orang yakni Agus Rianto, Agus Santoso, dan Heri Purwanto. \"Kami dipanggil kesini cuma untuk diperiksa hanya dijadikan saksi saja,\" kata Edi, perwakilan warga. Khusus saksi yang diperiksa di Dit Reskrimmum, ditanya mengenai permasalahan perusakan yang dilakukan oleh Primpokol. Sedangkan, 4 saksi lainnya ditanya mengenai kelengkapan surat-surat izin pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara. Menurut Edi, pembuatan jalan yang dilakukan Primpokol tidak pernah diizinkan warga, karena warga tahu dengan dibuatnya jalan itu akan merusak lahan warga. \"Kerusakan yang Primkopol kini sudah mencapai 11 hektar, jelas merugikan warga. Padahal warga sendiri tidak menyetujui adanya pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara itu,\" ujar Edi. Harapnya kasus ini bisa terselesai dengan cepat tanpa merugikan warga Marga Bakti, sehingga warga bisa hidup tentram di wilayah mereka. \"Semoga permasalahan ini cepat selesai dan kami bisa tentram,\" tutupnya. Saat dikonfirmasi Dir Reskrimmum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan SH MH didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Drs Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto SH didampingi Kasubdit Bid Penmas, Kompol H Mulyadi membenarkan hal tersebut. \"Warga Ketahun memang diperiksa guna untuk mengumpulkan data-data untuk penyidikan polisi,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: