Tanah Diserobot, Lapor Polisi
BENGKULU, BE - Tudisman (38), warga Desa Pekik Nyaring Rt 1, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Selasa (4/3) lalu mendatangi Mapolda Bengkulu. Kedatangannya untuk melaporkan Sa yang menyerobot tanah miliknya. Peristiwa itu diketahui korban 1 Februari lalu. Kronologisnya, berawal dari korban hendak mengecek tanahnya di Dusun Kandang Marga Proatin 11, Kampung Melayu, Bengkulu. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban terkejut melihat tanahnya telah berdiri rumah. Selain itu, sebagian tanah yang luasnya mencapai 2 hektar telah dijual pelaku dengan harga Rp 15 juta kepada Samid. Hal ini yang membuat korban geram karena tanah yang sudah menjadi haknya dikuasai oleh pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian in ke Mapolda Bengkulu. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi memebenarkan laporan tersebut. \"Kita masih menyelidiki kasus tersebut, apabila kita menemukan titik temu akan kita tindaklanjuti,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: