Berkas GOR Dikembalikan

Berkas GOR Dikembalikan

TUBEI,BE - Berkas Perkara (BP) 3 tersangka korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei dikembalikan lagi ke Polres Lebong. Karena dianggap masih kurang lengkap oleh Penyidik Kejari. Kasus yang telah menyeret beberapa pejabat ini terus dilengkapi kekurangannya oleh Penyidik Polres Lebong. Disampaikan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, berkas perkara (BP) 3 tersangka dugaan korupsi GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan senilai Rp 49 milyar tahun anggaran (TA) 2008/2009 tersebut, kembali dinyatakan P19 oleh JPU Kejari Tubei. \"Iya berkas P19 3 tersangka dugaan korupsi GOR kita kembalikan ke Penyidik. Karena kita nilai masih ada beberapa ha yang perlu dilengkapi. Untuk petunjuknya juga sudah disampaikan dalam P19 BP para tersangka. Mudah-mudahan penyidik Tipikor Polres bisa segera melengkapinya,\" ungkap Rizal. Dikatakan Rizal, untuk petunjuk pada P19 BP 3 tersangka tersebut, diantaranya mengenai masih kurangnya legalisir beberapa dokumen, termasuk masalah penegasan unsur melawan hukumnya. \"Tidak terlalubanyak yang kurang, tapi tetap saja harus dipenuhi. Kita lihat sajananti bagaimana perkembangan selanjutnya,\" kata Rizal. Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko mengatakan, segera melengkapi kekurangan berkas itu sesuai dengan P19 atau petunjuk dari JPU Kejari Tubei. \"Segera kita lengkapi dan secepatnya kita limpahkan BP 3 tersangka tersebut kembali, agar segera dinyatakan P 21 oleh jaksa,\" ucap Tri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: