Tsk Illegal Logging Diciduk di Rumah Istri Ketiga

Tsk Illegal Logging Diciduk di Rumah Istri Ketiga

SELUMA TIMUR, BE- Setelah sebelumnya berhasil melarikan diri dalam penyergapan membawa kayu jenis Meranti sebanyak 1  meter kubik sekitar 10 bulan lalu, akhirnya pelarian Herwanto als Ujek Bin Saprigani (33, warga Desa Kampai, Ilir Talo, Seluma, berhasil dihentikan jajaran Buser Polres Seluma. “Tersangka merupakan TO kita setelah beberapa bulan lalu melarikan diri saat diberhentikan jajaran kepolisian setelah membawa kayu tanpa dokumen yang lengkap,” terang Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Lumban Raja. Dijelaskan Kasat, pelaku diringkus kemarin (3/3) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di kediaman istri ketiganya di Desa Rawa Indah, Ilir Talo., Seluma. Kala diringkus pelaku tidak berkutik setelah kediamannya telah dikepung jajaran kepolisian. Sehingga dengan mudah pelaku diringkus dan diamankan ke Polres Seluma untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Dari informasi yang kita terima, selama pelariannya pelaku bersembunyi di kediaman istri ketiganya. Sehingga jajaran buser langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku,” sampai Kasat. Sedangkan untuk modus pelaku lakukan dalam membawa kayu meranti sebanyak 1 M3 tersebut dengan menggunakan mobil pick up. Untuk mengelabui petugas pelaku terlebih dahulu untuk menutup bagian kayu tersebut dengan pasir pantai terpal berwarna biru.  Naasnya, ulah ini di ketahui jajaran kepolisian sehingga dirinya dikejar. Sampai di Dusun Kembang Tanjung Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi, tersangka kabur dari mobilnya. Kemudian meninggalkan mobil dan BB di tempa. “Modus ini merupakan modus lama,\" ujar Lumban. Sementara itu, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun, mengingat pelaku telah melanggar  pasal 50 ayat 3 huruf h UU no 41 tahun 1991 jo pasal 87 huruf c UU no 18 tahun 2013.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: