Napi Lebong Pilih Caleg RL

Napi Lebong Pilih Caleg RL

\"Hendrivan\"LEBONG UTARA,BE - Sebanyak 33 warga Lebong yang kini menjadi warga binaan (narapidana dan tahanan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup, dipastikan tidak akan memberikan hak suaranya kepada calon legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) Lebong. Pasalnya 33 Napi dan tahanan itu akan memilih di Rejang Lebong. Divisi Teknis KPU Lebong, Hendrivan Aptawan SPi kepada BE kemarin mengungkapkan sebanyak 33 orang warga Lebong yang tengah dibina di Lapas Curup ini akan pindah tempat memilih ke TPS di Kabupaten Rejang Lebong. \'\'Maka, otomatis 33 warga yang memiliki hak pilih ini tidak akan memilih Caleg DPRD Kabupaten Lebong,\'\' kata Hendrivan. Mereka ini nantinya mendapatkan formulir Model A5-KPU, yakni formulir untuk pindah tempat memilih yang dikeluarkan oleh PPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT. Selain itu, lanjutnya, untuk mendapatkan formulir A5 ini pemilih wajib menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Ini untuk memastikan orang yang mengurus formulir model A-5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut. \"Namun untuk kasus 33 warga Lebong yang ada di Lapas Curup, nanti KPU yang akan memberitahukannya kepada PPS agar mengeluarkan A5 yang nantinya akan kita sampaikan ke KPU Rejang Lebong,\'\' tandasnya. Untuk mengeluarkan A5 ini, PPS harus benar-benar teliti. Bisa jadi ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT). Padahal orang yang bersangkutan tidak berencana untuk pindah memilih. Pindahnya tempat memilih para Napi dan tahanan itu diatur dalam pasal 8 PKPU nomor 26 tahun 2013, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota. Dijelaskan pada pasal 2 bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yakni menjalankan tugas ditempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam. \"A5 bisa keluar jika sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 2 tersebut,\'\' katanya. Untuk 33 warga Lebong di Lapas Curup itu nanti mereka tetap mendapatkan 4 surat suara yakni DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, sesuai dengan pasal 9. \'\'Namun surat suara DPRD Kabupaten yang mereka terima bukan lagi surat suara DPRD Kabupaten Lebong melainkan Surat Suara DPRD tempat mereka memilih (Rejang Lebong, red),\" jelasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: