PT BUR Dilarang Lakukan Penambangan

PT BUR Dilarang Lakukan Penambangan

PUT, BE - Pasca pemblokiran jalan hingga berujung anarkis warga membakar sebuah mobil dum truk dan menyandera 3 kendaraan milik PT Bania Utama Rahmat (BUR), Selasa (27/11).  Polres Rejang Lebong dengan tegas melarang PT BUR dan PT Ar Muhammad untuk melakukan penambangan galian C di wilayah Padang Ulak Tanding (PUT).

Kapolres RL AKBP Edi Suroso ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya Rabu (28/11) menegaskan, pemblokiran jalan yang dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap rusaknya infrastruktur jalan, akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang masih sebatas wajar, meski dirinya cukup menyesalkan aksi tersebut berujung anarkis.

\"Permintaan warga itu masih wajar, minta jalan yang rusak diperbaiki oleh perusahaan penambang. Tapi karena tidak sesuai  janji warga melakukan aksi protes meski saya juga tidak membenarkan adanya tindakan anarkis.  Makanya dengan tegas kami larang PT BUR lakukan penambangan sebelum jalan diperbaiki,\" tegas Kapolres.

Dalam pertemuan yang dilakukan antara perwakilan warga, pemilik perusahaan tambang, polisi dan pihak kecamatan, akhirnya disepakati PT BUR dan PT Ar Muhammad bersedia melakukan perbaikan jalan. \"Katanya siang ini alat berat untuk perbaikan jalan akan segera datang, kita tunggu janji mereka itu jangan sampai tidak ditepati dan kembali menimbulkan kekecewaan warga. Kalau bukan mobil tambang, saya rasa jalan tidak akan cepat rusak, karena warga ke ladang ada yang pakai sepeda, motor dan kendaraan umum,\" kata Kapolres.

Di bagian lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL Drs Sudirman kepada wartawan menegaskan, telah memerintahkan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejang Lebong untuk mencabut izin PT BUR.  Hal tersebut disampaikan Sekda saat memberikan bantuan kepada warga korban longsor di Desa Tabarenah kecamatan Curup Utara Rabu (28/11).

\"Kalau memang PT BUR tidak mau memperbaiki jalan sesuai dengan perjanjian pada sebelumnya, saya perintahkan untuk mencabut izinnya,\" terang Sekkab.

Hanya saja, jika PT BUR mau memperbaiki jalan sesuai dengan perjanjian awal, izin usaha pertambangan di Desa Belumei I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) akan ditinjau ulang. Ia mengaku, dalam perjanjian tersebut memang tertulis jika PT BUR akan memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tambang miliknya.  \"Jangan sampai perusahaan mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan kerusakan dan dampak yang berpengaruh khususnya pada masyarakat sekitar,\" tuturnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: