Sengketa Tanah Eks Pasar Subuh Kembali Menguak

Sengketa Tanah Eks Pasar Subuh Kembali Menguak

BENGKULU, BE - Kemarin, sengketa tanah Eks Pasar Subuh di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri, kembali menguak. Salah seorang yang mengaku sebagai ahli waris, Liolita binti Fadli Gatam, melakukan pemagaran pada tanah yang terletak di samping gedung eks Barata tersebut. Melalui surat kepada Ir Fransiscus Tjandra yang ia tandatangani, pemagaran ini ia katakan bertujuan untuk memisahkan tanah yang sudah bersertifikat atas nama Kawi Candra Cs dan tanah yang belum disertifikatkan (tanah negara yang belum terdaftar). \"Rencana saya mau pagari sejak seminggu yang lalu. Tapi kemudian dihentikan karena katanya saya disuruh ke lapangan untuk melihat surat-surat.  Menurut para anggota kepolisian mereka ingin memeriksa legalitas surat-surat saya karena berdasarkan atas laporan dari pengelola Mega Mall, Yohanes Lee. Saya bahkan lebih kaget lagi karena katanya ada perintah penangkapan terhadap saya.  Padahal saya bukan buron,\" kata warga Jalan Adam Malik RT 23 RW 3 Nomor 15 Kelurahan Cempaka Permai ini. Menurutnya, ia siap ditangkap bilamana surat-surat hak kepemilikan lahannya dinyatakan palsu.  Ia menyatakan, pihaknya juga telah menyurati Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu agar tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap tanah yang sampai saat ini masih terus menjadi sumber keributan tersebut. \"Kita mau pasang pancangnya lagi dengan BPN.  Sementara saya akan bangun pagarnya terlebih dahulu di lahan yang menjadi hak ahli waris,\" tukasnya. Liolita mengatakan, kedepan pihaknya akan membangun rumah toko di kawasan ini. Ia juga menyambut baik keinginan warga agar jalan yang melintas di dari Jalan KZ Abidin I ke kawasan pemukiman warga di Kebun Bungsu tidak didirikan bangunan apapun. \"Katanya saya diprotes warga. Padahal warga mendukung saya. Mereka sudah bikin masterplan pembangunan padahal saya tidak dilibatkan. Saya akui sejak awal saya bersedia tanah ini dibangun dengan perjanjian kami mendapatkan sebagian bangunan. Tapi karena MoU-nya tidak jelas, saya memisahkan diri. Saya sudah musyawarahkan hal ini dengan notaris. Akhirnya kedepan saya putuskan untuk membangun Ruko,\" ujarnya. Dikonfirmasi, General Manager Mega Mall Bengkulu, Ir Yohanes Lee MSi, yang namanya disebut-sebut dalam sengketa ini mengatakan, ia tidak mengetahui persoalan sengketa lahan yang dihadapi oleh Liolita binti Fadli Gatam. \"Saya tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut,\" ujarnya singkat. Sementara salah satu warga RT 7 Kebun Bungsu Kelurahan Kebun Dahri, Hermawansyah, mengatakan, mereka memang berharap agar akses jalan warga di tanah eks Pasar Subuh tersebut tidak dibangun bangunan. Pasalnya, warga mengkhawatirkan sulitnya untuk memadamkan api bilamana ada rumah warga di kawasan Kebun Bungsu yang terbakar. \"Di sini pernah ada kejadian kebakaran. Dan petugas PBK mengalami kesulitan untuk menjangkau kawasan kami.  Leher petugas sampai patah. Karenanya kami berharap akses jalan tidak ditutup,\" katanya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: