30 Persen Lahan Hibah Diproses
BENTENG, BE - Asiten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami Syafe\', S.Ip menjelaskannya jika pembagian lahan 30 persen lahan hibah untuk komplek perkantoran di Desa Renah Semanek dan Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi kepada pemilik lahan hibah tengah dalam proses. Seperti, SK (surat keputusan) dari Bupati Benteng, H Ferry Ramli, SH.MH, dilakukan pematangan lahan dan proses pembuatan sirtifikatnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemilih lahan hibah itu untuk bersabar. \"Pemberian lahan 30 persen kepada pemilik lahan tetap akan kita berikan namun saat ini tengah dalam proses segala sesuatunya,\" ungkapnya. Menurutnya, pembagian lahan hibah kepada pemilik lahan itu bukan sebanyak 30 persen dari total yang dimiliki oleh pemilik lahan. Seperti, jika pemilik lahan menghibahkan lahan sebanyak 1 hektar maka yang diberikan 30 persn dari 1 hektar itu. Akan tetapi, 30 persen yang dimaksud adalah 30 persen dari total keseluruhan lahan yang dihibahkan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemilik lahan tidak salah mengerti. \" Kita tegaskan, pemberian lahan itu bukan 30 persn dari total lahan yang dimiliki. Namun, 30 persen dari total lahan secara keseluruhan,\" katanya. Dijelaskannya, lahan yang diberikan itu merupakan lahan yang sudah di kaplingkan. Hanya saja, berapa ukuran kaplingan yang akan diberikan masih akan dibahas kembali. Seperti, apakah berukuran 10x20 m2 atau 20x20 m2 dan lainnya. Karena, setelah dilakukan pendataran dan pematangan lahan. Kemudian barulah diukur dan dilengkapi dengan seritifikat. Setelah selesai seluruhnya barulah akan diberikan. \" Jika sudah rampung maka secepatnya akan kita berikan,\" tandasnya. Ia menambahkan, tujuan diberikan 30 persen lahan itu agar bekas pemilik lahan yang saat ini sudah berubah menjadi komplek perkantoran itu dapat menikmati lahan mereka walupun ukuran diperkecil. Selain itu, pemberian lahan 30 persen itu sudah merupakan komitemen pihaknya pada saat melakukan pendekatan sebelum menghibahkan lahan mereka kepada Pemda Benteng. \" Jadi pemilik lahan mendapatkan manfaat yang doble, yaitu ganti rugi lahan dan lahan yang 30 persen tersebut,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: