Purnawirawan TNI Protes Tambang Pasir

Purnawirawan TNI Protes Tambang Pasir

MERIGI, BE - Aktivitas penambangan mineral batuan jenis pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kepahiang menuai protes warga. Pasalnya, tambang tersebut dekat dengan lokasi perumahan, hingga berpotensi menyebabkan longsor pada lokasi rumah-rumah warga tersebut. Bentuk protes disampaikan warga secara tertulis kepada DPRD dan Pemkab Kepahiang tertanggal 17 Februari 2014. \"Ketiga warga yang mengadukan tambang pasir itu yakni warga Lubuk Penyamun Kaseran S, Imron Jaya dan Rindwan. Mereka menyampaikan surat ini beberapa hari lalu. Dua orang diantaranya adalah purnawirawan TNI. Mereka ini menilai tambang galian C itu menyalahi aturan dan kesepakatan,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM Sabtu (2/3). Dijelaskannya, perihal tambang galian C milik Supriyadi ST MPd dan Kartubi itu pernah ditindaklanjuti dan pernah dilakukan musyawarah di aula Kantor Kecamatan Merigi pada 11 Febriari 2012 lalu. \"Sebenarnya pernah dilakukan pembahasan soal ini pada 2 tahun lalu di kantor Camat. Di sana ada kesepakatan yang harus ditaati pengusaha tambang, tetapi kita sayangkan sampai saat ini belum dipenuhi,\" terang Edwar. Berdasarkan surat pengaduan warga itu, pelanggaran yang dilakukan yakni tinggi tangga yang maksimal 3 meter tak lagi sesuai, kemudian penyedotan pasir seharusnya tak dilakukan seharian penuh siang dan malam. Dan belum adanya pemasangan beronjong seperti yang dijanjikan Pemkab Kepahiang.  \"Warga menilai selain melanggar kesepakatan, pengusaha galian bantuan itu juga melanggar Undang-Undang Perizinan Pasal 75 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,\" kata Edwar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: