PAD Kota Baru Terealisasi 60,9%

PAD Kota Baru  Terealisasi 60,9%

BENGKULU, BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu hingga akhir Oktober 2012 masih tergolong kecil, yakni baru tercapai Rp 33,37 miliar atau sebesar 60,9 persen dari total target Rp 54,82 miliar.  Dengan demikian, besar kemungkinan PAD 2012 ini tidak juga terealisasi 100 persen hingga akhir tahun.

\"Kalau 100 persen mungkin agak sulit, tapi kalau hanya 90 persen mudah-mudahan bisa dicapai,\" kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota, Syaferi Syarif SH MSi, kemarin. Syafri menjelaskan PAD tersebut bersumber dari 4 item pendapatan, yakni bersumber dari  Pajak Daerah yang meliputi Pajak Restoran dan Penginapan, Retribusi Daerah yang meliputi retribusi parkir, objek wisata, retribusi terminal dan lainnya.  Sedangkan penerimaan lainnya berasal dari Pengelolaan Kekayaan Daerah dan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

\"Dari ke-4 jenis penerimaan itu, tertinggi ada pada pajak daerah ditarget Rp 26,89 miliar sampai akhir Oktober terealisasi Rp 23,59 miliar atau  sebesar 87,8 persen.  Penerimaan ini cukup bagus dan kami mempunyai keyakinan dalam waktu 2 bulan ini kami bisa mengejar kekurangan itu dan mencapai target,\" ungkap Syaferi optimis. Mengenai PAD dari Retribusi Daerah dikelola sedikitnya oleh 12 instansi atau Dinas selain DPPKA. Retribusi ini ditergetkan  sebesar Rp 16,84 miliar, baru terealisasi Rp 4,41 miliar atau 26,9 persen.

\"Khusus mengenai retrisbusi daerah ini masih jauh dari target, sampai akhir Oktober masih dibawah 50 persen,\" akunya. Sedangkan pendapatan lainnya bersumber dari  hasil Pengelolaan Kekeyaan Daerah ditergetkan Rp 2,2 miliar baru  terealisasi Rp 1,29 miliar. Terkahir bersumber dari pendapatan  lain-lain yang sah, ditagetkena Rp 8,88 miliar dan terealisasi 4,62 miliar. \"Dari beberapa sumber pendatangan diatas, pendapatan terkecil disubangkan oleh retribusi daerah yang baru terealisasi 26,9 persen. Kecilnya pendapatan ini disebabkan ada beberapa kendala yakni ada 8 perda mengenai retribusi yang samapi saat ini belum ditetapkan dan masih dalam proses. Selain itu juga dikarenakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru saja disahkan oleh DPRD kota,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: