Pungli Samisake Diinvestigasi
BENGKULU, BE - Walikota H Helmi Hasan SE menerima laporan dari warga mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) pencairan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang dilakukan oleh pihak keluarahan. Laporan ini ia terima melalui pesan singkat langsung ke nomor pribadinya. \"Sekilas info. Lurah, Seklur dan Swarni Kelurahan Dusun Besar mengharuskan pengajuan Samisake memakai HO (izin gangguan usaha) kelurahan dan dipungut Rp 35 ribu tanpa melihat usahanya termasuk usaha bubur sumsum keliling atas nama Junaidi. Kalau tidak pakai HO proposal tidak ditandatangani sehingga warga resah. Kenapa lurah tambah parah ini sehingga camat memanggil lurah untuk diberi teguran,\" kata pesan singkat tersebut. Mendapatkan laporan ini, Helmi meminta kepada wartawan media ini melakukan penelusuran. Menurutnya, bilamana laporan tersebut benar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. \"Tolong cek kalau benar kita tindak tegas,\" ujarnya. Dikonfirmasi, Kepala Lurah Dusun Besar, Rustam Effendi, mengatakan, pihaknya belum pernah mengurus penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperuntukkan bagi penerima manfaat Dana Bergulir Samisake. Menurutnya, warga yang akan mengurus surat ini biasanya digunakan sebagai surat untuk mengurus pinjaman di bank. \"Surat itu dari dulu sudah ada. Ini sah ditarik iuran dan biasanya dinamakan dana PPKL. Dana ini khusus kelurahan dan bukan termasuk Samisake. Misal ada usaha batubata, usaha menengahlah pokoknya, maka warga memang harus mengurus surat ini. Dan dananya memang Rp 35 ribu,\" ucapnya. Ia menegaskan, seluruh proposal pengajuan Dana Bergulir Samisake tidak ada yang ia tolak. Ia juga menegaskan mengenai tidak adanya pungutan apapun dalam pengurusan administrasi kelurahan seperti surat keterangan miskin. \"Hampir setiap hari ada sekitar 20 pengaju Samisake ini. Dan ini kita \'ACC\' semua. Ini gratis. Kami tidak pungut biaya sama halnya dengan pengurusan NA, surat miskin dan lain-lain,\" tukasnya. Ia justru menyayangkan belum berkoordinasinya pihak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) setempat kepada instansinya. Padahal, menurut dia, berdasarkan peraturan, LKM harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk kesuksesan program ini. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: