UPTD Tidak Bisa Kelola Kebersihan
BENGKULU, BE - Permintaan pedagang Pasar Panorama agar pengelolaan kebersihan Pasar Panorama dikelola UPTD Pasar, tak bisa dilakukan. Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Abdullah SH mengatakan, kebersihan pasar tidak bisa dikelola UPTD, karena bisa bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 pasal 3 Perda Nomor 5 tahaun 2011.
\"Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa yang boleh melakukan pengelolaan sampah adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Dinas Kebersihan,\" ungkap Abdullah.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa untuk LPM mengelola sampah yang ada dipemukiman sedangkan Dinas Kebersihan mengelola sampah di daerah komersial dan jalur hijau. Sedangkan Perda Nomor 5 mengatakan semua sampah yang ada di daerah komersial harus memiliki retribusi persampahan dan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain kedua Perda tersebut, Dinas Kebersihan juga dikuatkan dengan Instruksi Walikota Nomor 4 tahun 2011 dan Instruksi Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Irman Sawiran tanggal 04 November 2011 pada saat pembahasan PAD.
\"Kedua intruksi tersebut mengintruksikan Dinas Kebersihan untuk menjalankan Pengelolaan Sampah dan retribusinya sesuai Perda Nomor 2 dan 5 tahun 2011,\" tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini di Pasar Panorama sudah ada 10 unit gerobak sampah, 2 unit tong sampah kerucut dan 4 unit kontainer serta 14 petugas kebersihan dan sampah dalam seharianya diangkut sebanyak tujuh kali \"Setiap hari kami dari Dinas selalu mengawasi semua yang ada dilapangan, dan akami rasa tidak ada masalah, meskipun ada itu bisa sebagai manusia kita tidakkan luput dari salah dan selama itu masih wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: