Baliho Boleh Dipasang di Areal Privasi
KOTA MANNA, BE – Ini kabar terbaru bagi para calon anggota legislatif (caleg). Jika sebelumnya Panitia pengawas Pemilu melarang para caleg memasang baliho dengan gambar caleg namun hanya di areal privasi atau di kawasan rumah mereka. Mulai saat ini para caleg diizinkan pasang fotonya dibaliho tersebut. Adanya perubahan peraturan ini dibenarkan oleh Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP kemarin.” Ya memang ada perubahan peraturan dan membolehkan caleg pasang baliho,” katanya. Menurutnya, diizinkannya pemasangan baliho caleg ini didasarkan pada edaran dari KPU BS nomor 38A/KPU/Kab.BS/007.434305/II/2014 pengaturan penempatan alat peraga kampanye ditempat pribadi tahun 2014. Tertanggal 25 Februari 2014. Dalam surat tersebut adanya perubahan pada Surat Edaran KPU RI nomor 664/KPU/IX/2013 pada poin 5 disebutkan bahwa pemasangan baliho hanya memuat informasi , nomor dan tanda gambar partai politik, visi/misi, program dan jargon caleg serta foto pengurus yang tidak mencaleg tanpa adanya foto caleg. Namun pada surat pemberitahuan KPU BS ini mulai saat ini para caleg boleh memasang fotonya pada baliho.”Kini caleg tidak dilarang memasang baliho dengan foto dirinya,” ucap Vera. Hanya saja sambung dia, untuk tempat pemasangan baliho caleg ini hanya dibolehkan di tempat privasi atau rumah pribadi dan juga rumah warga yang telah memberikan izin pemasangan baliho caleg. Adapun tempat pemasangannya pun dilakukan di dalam pagar. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pengguna jalan. “Meskipun ada perubahan peraturan, kami akan terus melakukan pengawasan bagi setiap pemasangan alat peraga,jika masih ada yang melanggar akan kami tertibkan,” demikian Vera. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: