Nasib Honorer KII, 93 Pemberkasan, 45 Mengambang

Nasib Honorer KII, 93 Pemberkasan, 45 Mengambang

BENTENG, BE - Nasib para honorer KII Benteng yang mengikuti tes CPNS bebarapa lalu terbagi 2. Sebanyak 93 orang, pengangkatannya sebagai  CPNS sedang dalam proses pemberkasan. Sedangkan, nasib 45 honorer K2 lainnya yang tidak lulus masih mengambang \"Untuk yang lulus sedang pemberkasan, yang tidak lulus kita serahkan ke pemerintah pusat,\" ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri, S.Sos. Nasib honorer yang tak lulus CPNS belum jelas. Karena belum ada kejelasan dari Kemenpan dan RB terkait kejelesan status mereka. Nasib 45 honorer K2 yang tidak lulus itu diserahkan kepada Pemerintah RI, sebagai penentu kebijkan nasib honorer K2 yang tidak lulus tersebut. Menurut Hasan, saat ini dirinya bersama dengan Sekda, H. Drs Dharmawan Yakoeb, SE tengah berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama Sekda dan kepala BKPPD dan BKD seluruh Indonesia, guna melakukan pembahasan honorer K2 yang tidak lulus dan pemberkasan bagi yang lulus.  Selain itu, Kepala BKPPD dan Sekda juga akan bertolak ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi  93 CPNS dari honore K 2 tersebut. \"Mudah-mudahan, sepulang kami dari Jakarta ini ada solusi bagi honorer K2 yang tidak lulus ini,\" terangnya. Hasan berharap, agar seluruh honorer K 2 yang tidak lulus dalam seleksi beberapa waktu lalu bersabar menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah RI. Sebab, untuk saat ini honorer sudah ditiadakan lagi. Apakah teknisnya, digantikan nama TKS (tenaga Kerja Sukarela) atau lainnya. BPKPPD tengaj berupaya maksimal mencarikan solusi atas masalah honorer KII tersebut. \'\' Ini bukan persoalan didaerah kita saja, melainkan seluruh daerah di Indonesia,\" katanya. Dijelaskannya, bagi 93 honorer K2 yang dinyatakan lulus, nantinya diminta dapat bekerja dengan baik. Karena, selama masa CPNS ini dilakukan penilaian. Sehingga, dapat diangkat menjadi PNS yang seratus persen. Bagi CPNS bermasalah sebelum diangkat menjadi PNS bisa berdampak terhadap peningkatan karier dan pengangkatan PNS 100 persennya ditunda. Hal itu, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang kepegawaian. \"Buktikan kinerja yang baik selama masa CPNS ini,\" jelasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: