Ratusan Bangunan di Dewa Dibongkar

Ratusan Bangunan di Dewa Dibongkar

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, mengatakan, pihaknya akan bergerak pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2014 ini, untuk melakukan pendataan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa. Ia memastikan ratusan bangunan yang terdapat di jalan tersebut, atau lebih tepatnya dari Simpang Kandis hingga Perempatan Pagar Dewa, dibongkar akhir tahun ini. \"Kurang lebih di sepanjang hampir 1,5 kilometer semua bangunan yang melanggar GSP (Garis Sempadan Pagar) dan GSB (Garis Sepadan Bangunan) akan kita bongkar. Pembongkaran ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun nanti,\" kata Yalinus di ruang kerjanya, kemarin. Yalinus memaparkan, tahapan pembongkaran yang mereka lakukan mulai dari pendataan tersebut. Setelah pendataan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada warga yang bakal mengalami pembongkaran. \"Setelah itu kita kasih teguran dan peringatan. Pokoknya diawali secara persuasif. Ini sudah protapnya harus dijalankan bertahap seperti ini. Tapi SK (Surat Keputusan) pendataannya sudah saya teken,\" sampainya. Menurut Yalinus, tetap tidak akan ada ganti rugi dalam pembongkaran ini. Ia mengklaim, sangat banyak aspirasi warga Kota Bengkulu yang justru setuju agar program pelebaran jalan di kawasan Jalan RE Martadinata tersebut dilaksanakan. \"Undang-Undang Dasar 45 juga sudah mengatur bahwa kepentingan umum harus dikedepankan daripada kepentingan pribadi. Masyarakat mendukung kok. Makanya kita habis pendataan akan langsung bergerak. Kami targetkan akhir tahun semua sudah selesai dibongkar,\" tukasnya. Yalinus menambahkan, pelebaran Jalan Re Martadinata akan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerapkali terjadi di kawasan tersebut. Disamping itu, bagi dia, kawasan tersebut juga secara aturan telah ditetapkan sebagai kawasan pergudangan. \"Sehingga tidak pas memang untuk bangunan pemukiman. Kita juga selalu menyarankan agar warga hendaknya bisa mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu sebelum membangun. Kalau sudah ada IMB bahkan sertifikat tanah, kami pasti akan membayar ganti rugi dan tidak akan berbuat semena-mena,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: