Dishub Klaim Tak Ada Agen Travel Ilegal

Dishub Klaim Tak Ada Agen Travel Ilegal

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu mengklaim semua biro perjalanan wisata atau agen travel wisata  yang bermunculan di Kota Bengkulu saat ini sudah mengantongi izin. Hal ini bertolak belakang dengan pengurus Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bengkulu, beberapa waktu lalu, yang mengeluhkan kian menjamurnya  travel wisata ilegal. \"Tidak ada yang ilegal, semuanya sudah mengantongi izin,\" kata Kabid Darat Dishubkominfo  Provinsi Bengkulu, Ir M Amudin Syukri saat dihubungi, kemarin. Ia menyebutkan, hingga saat ini agen travel wisata yang beroperasi di Kota Bengkulu mencapai puluhan agen, dan semuanya sudah mengikuti prosedur yang benar untuk memperoleh izin sebagai biro perjalanan wisata tersebut. \"Data-datanya ada di kantor, nanti setelah saya pulang ke Bengkulu bisa dilihat nama-nama agennya.  Dan berdasarkan pemantauan kami di lapangan, semua agen travel sudah masuk ke daftar  tersebut dan tidak ada yang belum terdaftar atau ilegal,\" ungkapnya. Pun begitu, Amudin mengaku siap menindak tegas agen yang terbukti ilegal dan tidak bersedia mengurus perizinannya.  \"Kalau memang ada akan kita tindak tegas, tapi sejauh ini  kita belum menemukan yang ilegal,\" tukasnya. Sebelumnya, pengurus Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bengkulu, Gusnan Mulyadi, mengeluhkan akhir-akhir ini semakin bermunculan biro perjalanan wisata yang tidak mengantongi izin dan secara langsung merugikan pihak yang memiliki izin. Menurutnya, untuk mengetahui apakah suatu agen tarvel resmi atau ilegal cukup mudah, yakni dengan melihat keikutsertaannya sebagai anggota ASITA Bengkulu. Karena semua agen travel harus terdaftar sebagai anggota ASITA. \"Suatu biro perjalanan wisata bisa dilihat profesionalismenya dari keikutsertaanya pada ASITA atau tidak.  Hal tersebut dikarenakan, keanggotaan pada Asita dijamin kualifikasinya. Karena ASITA sendiri sudah diakui, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk mengetahui hal itu, pemerintah harus mengetahui peraturan sehingga tidak mengeluarkan izin kepada agen  yang tidak memenuhi standarisasi operasi,\" terangnya. Di sisi lain, lanjutnya pemerintah harus melihat akta biro wisata tersebut. Apakah akta itu berbadan hukum atau tidak dan harus berbentuk PT.  Dan PT itu pun tidak boleh sebagai perusahaan umum, namun harus fokus ke pariwisataan. \"Yang berbadan hukum kan cuma dua, yakni koperasi dan PT.  PT bisa diberikan izin asal bukan perusahaan umum. Oleh karena itu, biro perjalanan milik perseorangan harusnya juga tidak tidak diberikan izin,\" jelasnya. Ia mengatakan, kelengkapan suatu agen juga harus jelas, seperti kantor, alamat, tenaga ahli yang sudah tersertifikasi. Jika sudah memenuhi syarat-syarat izin operasi baru bisa diberikan izin.  \"Munculnya agen ilegal ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah dalam memanajemen pariwisata beserta biro-biro perjalan,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: