93 Pemberkasan, 45 Mengambang
BENTENG, BE - Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri, S.Sos mengatakan sejauh ini sebanyak 93 orang CPNS yang bersumber dari pengangkatan honorer kategori II tengah dilakukan pemberkasan pengangkatan CPNSnya. Sedangkan, nasib 45 orang honorer K2 yang tidak lulus masih mengambang, karena belum ada kejelasan dari Kemenpan dan RB terkait kejelesan status mereka. Oleh sebab itu, untuk jumlah 45 orang honorer K2 yang tidak lulus akan diserahkan kepada pihak pemerintah pusat karena mereka sebagai penentu kebijkan nasib honorer K2 yang tidak lulus tersebut. \" Untuk yang lulus sedang pemberkasan, yang tidak lulus kita serahkan ke pemerintah pusat,\" ungkapnya. Menurut Hasan, terkait hal itu hingga saat ini dirinya bersama dengan Sekda, H. Drs Dharmawan Yakoeb, SE tengah berada di Jakarta untuk menghadiri rapat bersama sekda dan kepala BKPPD dan BKD seluruh Indonesia, guna melakukan pembahasan honorer K2 yang tidak lulus dan pemberkasan bagi yang lulus. Selain itu, juga akan bertolak ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi 93 CPNS dari honore K 2 tersebut. \" Mudah-mudahan, sepulang kami dari Jakarta ini ada solusi bagi honorer K2 yang tidak lulus ini,\" terangnya. Ia berharap, agar seluruh honorer K 2 yang tidak lulus dalam seleksi beberapa waktu lalu untuk bersabar menunggi keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat tersebut. Sebab, untuk saat ini honorer sudah ditiadakan lagi. Apakah teknisnya, akan digantikan nama TKS (tenaga Kerja Sukarela) atau lainnya. Namun, yang jelas pihaknya akan berupaya maksimal untuk mencarikan solusinya. \" Ini bukan persoalan didaerah kita saja, melainkan seluruh daerah di Indonesia,\" katanya. Dijelaskannya, bagi 93 honorer K2 yang dinyatakan lulus ini diminta untuk dapat bekerja dengan sebaik - baiknya. Karena, selama masa CPNS ini dilakukan penilaian. Sehingga, dapat diangkat menjadi PNS yang seratus persen. Bagi CPNS bermasalah sebelum diangkat menjadi PNS maka akan berdampak terhadap karier dan ditunda pengangkatan PNS 100 persennya. Hal itu, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang kepegawaian. \" Buktikan kinerja yang baik selama masa CPNS ini,\" jelasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: