Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat

Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat

KEPAHIANG, BE - Terduga pelaku pencurian mobil, Bu (39), He (32), Da (23) dan ZA (34) Empat warga Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan jajaran Polres Kepahiang akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam). \"Untuk sementara ini para tersangka kita jerat dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Sukarno Matius Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini dari pelaksanaan razia dalam rangka Operasi Musang yang dilakukan pihaknya di Desa Muara Langkap perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Empat Lawang Senin (24/2) pukul 20.00 WIB. Ketiga warga Sumsel ini tidak berkutik saat diperiksa petugas dan ditemukannya sejumlah kunci letter T sebanyak 10 buah dan senjata tajam sejenis pisau 3 buah. \"Sajam dan kunci letter T ini didapatkan didalam dasbor dan bagian mobil, senjata ditemukan didepan dan disamping jok sopir inisial ZA, sementara untuk Da kita dapat sajam dibagian pinggangnya,\" jelasnya. Menurutnya, pemberian sanksi pidana bagi para tsk ini untuk memberikan efek jera dan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi di Kepahiang. \"Kita akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk disini warga yang membawa sajam tanpa peruntukan dan tempat yang pas,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: