KPID Sosialisasi Iklan Kampanye

KPID Sosialisasi Iklan Kampanye

\"1\" CURUP, BE - Bertempat di Hotel Griya Anggita Curup, Kamis (27/2) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar acara Sosialisasi dan Pemantauan Iklan Kampanye Pada Lembaga Penyiaran. Acara yang dimulai dari pukul 09.00 WIB ini dihadiri Ketua KPID Bengkulu Fajri Anshori, SE beserta anggota,Sekretaris KPID Bengkulu Junaidi Effendi, SE, Pimpinan dan staf radio yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, anggota Partai Politik dan instansi terkait lainnya. Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fajri Anshori, SE dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sangat penting karena iklan kampanye yang ada dimedia elektronik/lembaga penyiaran perlu diatur sehingga iklan kampanye tersebut bisa mencerdaskan dan tidak memprovokasi. \"Sesuai dengan hasil moratorium antara KPI Pusat, DPR RI dan pihak terkait lainnya bagi peserta Pemilu dalam hal ini para Calon Legislatif (Caleg) bisa beriklan di lembaga penyiaran mulai 16 Maret - 5 April 2014,\" ujarnya. Fajri juga menjelaskan,untuk iklan kampanye di televisi setiap peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik setiap hari selama masa kampanye.  \"Sedangkan beriklan di radio peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik setiap stasiun radio selama masa kampanye Pemilu,\" jelas Fajri. Bagi stasiun radio yang saat ini telah terlanjur memiliki iklan kampanye peserta Pemilu diharapkan untuk memberhentikan sementara waktu dan ditayangkan kembali pada saat yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang sudah ada. \" Dikatakan Iklan kampanye, jika iklan tersebut mengandung unsur visi, misi, program, ajakan memilih dan menyampaikan nama/nomor urut Caleg,\" tambah Fajri. Sebagai lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan kampanye, dilarang menjual Blocing Time untuk kampanye Pemilu, bersikap adil, berimbang dan proporsional dalam segala bentuk pemberitaan, penyiaran maupun iklan kampanye serta aturan lainnya yang sudah ditentukan. \"Bagi lembaga penyiaran baik itu televisi maupun radio yang melanggar akan dikenakan penjatuhan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran,\" tegas Fajri. (rl1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: