Kuota Tenaga Kontrak 40 Ribu

Kuota Tenaga Kontrak 40 Ribu

BENGKULU, BE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tidak hanya membuka kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini, melainkan juga membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota penerimaan pegawai PPPK ini cukup besar, yakni mencapai 40 persen dari kuota penerimaan CPNS secara nasional. Hal ini disampaikan  Menpan dan RB, Azwar Abubakar dalam Rapat Koordinasi Kebijakan program SDM Aparatur di Jakarta yang dihadiri para gubernur, bupati/walikota, Sekda Provinsi serta Sekda Kabupaten/Kota, serta Kepala BKD Provinsi dan kabupaten/kota di Jakrta, kemarin. \"Menurut Menpan, tahun ini pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jalur, yakni melalui tes CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Ia mengatakan, khusus untuk pemenuhan pegawai ASN dari formasi PPPK, dapat dialokasikan untuk jenis-jenis jabatan tertentu yang saat ini masih dibahas oleh pihak Kemenpan. Hanya saja jumlahnya sekitar 40 persen dari kebutuhan ASN. Dengan begitu, setidaknya tenaga kontrak atau PPPK yang bakal direkrut mencapai 40 ribu orang se Indonesia, karena kebutuhan ASN sendiri mencapai 100 ribu orang. \"Untuk pengajuan perekrutan PPPK itu, pemerintah daerah diminta menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, pemda juga harus membuat perencanaan kebutuhan ASN untuk lima tahun ke depan, yang dirinci per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,\" terangnya. Kendatio sudah memastikan kuotanya 40 persen, Tarmizi belum dapat memastikan teknis perekrutannya apakah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah atau ikut ditentukan oleh Kemenpan dan RB. \"Sejauh ini belum ada petunjuk mengenai sistem perekrutannya, dan untuk merealisasikannya kita masih memubutuhkan juklak dan juknis dari pemerintah pusat,\" imbuhnya. Menurutnya, PPPK ini berbeda dengan tenaga honorer biasa yang tidak menerima beberapa haknya, seperti tunjangan uang makan, tunjangan kesehatan dan lainnya. Sedangkan pegawai PPPK mendapatkan haknya layaknua PNS, seperti  mendapatkan  hak jaminan kesehatan, tunjangan keluarga, kesejahteraan, hak cuti dan gajinya pun akan disamakan dengan PNS yang segoongan dengannya.   \"Nanti SK pengangkatannya berlaku selama 1 tahun, bisa diperpanjang selama 1 tahun berikutnya jika masih dibutuhkan,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: