Panangkar Babi Masih Beroperasi

Panangkar Babi Masih Beroperasi

BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali memantau aktivitas penangkaran babi di RT 24 RW 8 Kelurahan Lingkar Timur milik Panggapean Rajaguguk, kemarin. Dari pemantauan ini, Satpol PP Kota Bengkulu akhirnya menemukan adanya 2 babi besar yang ditangkar oleh sang pemilik. \"Ini awalnya dari laporan masyarakat yang resah.  Ketika kami lihat, ternyata benar bahwa penangkaran babi milik Rajaguguk masih beroperasi,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, saat Bengkulu Ekspress mewawancarainya usai pemantauan. Sementara pemilik penangkaran babi ini, Panggapean Rajaguguk kepada Satpol PP mengatakan, 2 ekor babi berukuran besar yang masih ada di bawah rumahnya bukanlah babi yang digunakan untuk beternak. Ia berjanji akan memotong babi-babi tersebut, hari ini. Menanggapi hal tersebut, Jahin menyatakan, pihaknya masih akan memberikan toleransi kepada pemilik penangkaran babi tersebut. Ditegaskannya, bilamana hari ini ia melihat 2 babi tersebut masih hidup, maka ia akan kembali turun untuk melakukan penangkapan terhadap sang pemilik babi. \"Kalau besok masih ada, orangnya yang kita angkut. Babinya kita biarkan. Karena beratnya bukan main,\" selorohnya. Menurut Jahin, penangkaran babi milik Panggapean Rajaguguk telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. Ia juga menegaskan, penangkaran babi milik Rajaguguk tidak memiliki izin. \"Kalau ada izinnya pasti akan kita biarkan saja. Tapi ini tidak ada izinnya,\" tutup Jahin. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: