Bawa Kayu Ilegal, Warga Seluma Ditangkap
BENGKULU, BE - Tim Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan SA (35), warga Padang Pelawi, Sukaraja, Seluma, beserta 4,5 kubik kayu yang diduga ilegal. SA diamankan sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (26/2), saat membawa truk yang mengangkut kayu tersebut di wilayah PTPN VII Seluma. Awalnya SA kepergok masyarakat saat memasukan kayu ke dalam mobil truk Dyna yang tidak ada nomor polisinya. Kemudian warga melaporkan kejadian ini ke Mapolda Bengkulu. Polisi kemudian langsung mendatangi TKP untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Setelah memastikan kebenaran laporan itu, polisi kemudian menghadang truk yang dikemudikan SA. Lalu polisi menggeledah SA dan truk yang berisi kayu tersebut. Saat polisi menanyakan surat-surat kelengkapan kayu tersebut, SA tidak bisa menunjukkannya. Dia beralasan tidak mengetahui kalau kayu tersebut ilegal dan butuh surat kelengkapan. Dia mengaku hanya sebagai pengantar kayu dengan tujuan Kota Bengkulu. Menurut SA ia hanya pesuruh oleh karena itu ia tidak tahu kalau kayu yang dibawanya tersebut butuh kelengkapan dan surat-surat. \"Saya hanya disuruh membawa kayu itu saja kalau kelengkapan suratnya saya tidak tahu,\" kata SA. SA menambahkan, ia sudah 10 kali bekerja membawa kayu tersebut dan selama ini tidak pernah bermasalah. Hal ini karena ia diperintah bosnya yakni He, sorang toke. \"Saya hanya diupah Rp 150 ribu saja sekali antar,\" ujarnya. Akhirnya SA bersama truk dan kayu tersebut dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipidter, Kompol Sabil Umar SIK dan Kanit II Subdit Tipidter, Kompol Yuldi Kurniawan ST membenarkan penangkapan kayu tersebut. \"Saat ini polisi sedang menyelidiki kepemilikan kayu tersebut, sementara kayu tersebut akan di tahan di Mapolda Bengkulu,\" jelas Yuldi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: