Jual Solar ke Penimbun, Petugas SPBU Ditangkap
BENGKULU, BE - Tim Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 1 ton BBM jenis solar serta tiga orang tersangka. Ketiga orang tersebut yakni He (23), Ri (20), dan In (23), warga Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. Polisi berhasil menangkap mereka pada Selasa (25/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raden Patah, Sukarami, Selebar kota Bengkulu. Atas penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu yang mendengar adanya dugaan penyalahgunaan minyak bumi dan gas bersubsidi di SPBU Air Sebakul, Selebar, Kota Bengkulu, polisi menemukan mobil Isuzu Panther TBR 52 Miyabi BD 1894 LF yang sudah dimodifikasi. Penimbunan minyak tersebut dilakukan dengan membuat tangki yang berukuran 1 ton yang baru dengan diletakkan tersangka didalam mobilnya. Kemudian polisi melakukan pengintaian dari jauh sehingga berhasil menghentikan laju kendaran tersebut dan langsung mengamankan mereka. \"Mereka mengambil BBM pada saat SPBU sepi, namun kalau SPBU tersebut ramai mereka mengisi dengan tangki standar saja,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Sabil Umar SIK dan Kanit II Subdit Tipidter Kompol Yuldi Kurniawan ST. Polisi kemudian mengamakan mobil yang terisi penuh dengan BBM tersebut serta He sebagai sopir dan Ri sebagai kernetnya. Sedangkan In sebagai petugas SPBU tersebut ditangkap di tempat yang terpisah. Sehingga para pelaku beserta Barang Bukti (BB) langsung digiring ke Polda Bengkulu untuk diamankan. \"Ya kita sudah mengamakan ketiga orang tersebut dari ketiga tersangka tersebut ada pegawai SPBU yang menjadi tersangka,\" ujar Yuldi. Menurut Yuldi, karena ketiga tersangka telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa ada izin yang sah maka tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Ancman tersebut sesuai dengan pasal 55 dan pasal huruf b dan d jo pasal 23 UU RI nomor 22tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. \"Kita masih menyelidiki kembali kasus tersebut dan anggota masih dalam pencarian bukti-bukti yang masih ada,\" tuturnya.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: