13 Dewan dan 31 PNS Kembalikan Uang
Korupsi Perjalanan Dinas CURUP, BE - Penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2010 cukup memberikan dampak pada upaya pengembalian uang negara. Buktinya, sebanyak 13 anggota dewan dan 31 pegawai negeri sipil (PNS) di Sekertariat DPRD RL telah mengembalikan kelebihan uang yang mereka terima ke kas daerah. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Eko Hening Wardono, SH di depan belasan pendemo dari persatuan mahasiswa Lembak dan tokoh masyarakat Lembak yang berorasi di halaman Kantor Kejari Curup, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup, Selasa (25/2). Diungkapkan Eko, total uang negara yang telah dikembalikan mencapai Rp 1,28 miliar dari total taksiran kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih. \"Hasil audit investigasi BPKP perihal dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas sudah resmi kita terima, dalam waktu dekat hasil pemeriksaan kasus tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,\" tegasnya. Berbagai upaya yang telah dilakukan Kejari Curup tersebut, ditegaskan Eko, merupakan bukti kinerja pihak kejaksaan meski memiliki keterbatasan personil. \"Kita tidak tidur, kita terus bekerja, bahkan ini lebih cepat dari prediksi saya sedangkan kami sadar kita memiliki tenaga penyidik yang terbatas,\" ungkapnya. Untuk tahap pemeriksaan saksi, Eko mengungungkapkan, telah lebih dari 38 saksi baik dari sekertariat DPRD, biro perjalanan sudah diminta keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi perihal keberangkatan dan tempat-tempat yang diduga dipergunakan untuk perjalanan dinas, \"Kita segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD RL yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk ikut memberikan keterangan,\" katanya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: