Rampok Binduriang Dibekuk

Rampok Binduriang Dibekuk

\"IMG-20140224-01591\" PUT, BE -  Salah seorang yang diduga perampok dan perampas motor yang meresahkan pengendara motor di jalan lintas Curup - Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Kecamatan Binduriang, berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Pelaku bernama Dedi Candra (23) alias Jaluk, merupakan warga Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong. Dia dibekuk Senin (24/2) kemarin saat hendak merampas motor milik pengendara yang melintas di jalan lintas tersebut. Data terhimpun, penangkapan Dedi ini berawal ketika dari laporan pengendara ke Polsek PUT karena merasa diikuti oleh Dedi dan teman-temannya. Waktu itu pengendara tersebut melintasi jalur lintas dari arah Binduriang menuju ke  arah Lubuk Linggau. Namun dia curiga karena merasa telah dibuntuti oleh dua sepeda motor yang masing-masing dinaiki dua orang yang berboncengan dengan tingkah laku yang mencurigakan. Pengendara itu kemudian tancap gas dan berhasil lolos dari sergapan pelaku. Kemudian pengendara itu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek PUT. Mendapatkan laporan tersebut, anggota buru sergap (buser) Polsek PUT yang dipimpin langsung Kanitreskrim, Ipda Jarkoni langsung mengecek ke jalur sawangan Desa Taktoy. Ternyata laporan itu benar bahwa ada dua buah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan   serta empat orang lelaki seperti sedang mengintai pengendara yang melintas di sawangan Desa Taktoy tersebut. Melihat ada polisi, mereka langsung kabur ke arah belakang rumah warga. Namuan salah satu pelaku yakni Dedi Candra alias Jaluk dapat diringkus oleh anggota buser. Setelah digeledah pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm yang berada di pinggang pelaku. Sementara ketiga pelaku lainnya berhasil kabur masuk ke arah perkebunan warga Desa Taktoy. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso melalaui   Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Mirza Yanti Karleni ditemui Bengkulu Ekpress membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga perampok motor tersebut. Dijelaskan Miza, Dedi merupakan residivis dan pernah ditahan di Mapolres Kepahiang dalam kasus yang sama. Dia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat perampokan di beberapa TKP di jalur Lintas Curup Lubuk Linggau. Dedi kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: