Pajak Restoran & Hotel Tercapai Rp 20,7 Miliar

Pajak Restoran & Hotel  Tercapai Rp 20,7 Miliar

BENGKULU, BE - Realiasasi pajak restoran dan penginapan di kota Bengkulu pada tahun 2012 ini tergolong cukup baik, yakni telah diperoleh sebesar Rp 20,7 miliar atau 77,2 persen dari total terget mencapai Rp 26,8 miliar. Tingginya capai pungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Bengkulu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

\"Beberapa waktu lalu memang tunggakan restoran dan hotel cukup besar sekali, namun seiring dengan berjalannya waktu, kami terus berupaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan terbukti hingga akhir Oktober kemarin tagihan pajak cukup baik,\" kata kepada Dinas PPKA, Syaferi Syarif SH MSi.

Dalam melakukan penagihan, DPPKA selalu melakukan pendekatan persuasif yang dapat menyadarkan penunggak pajak agar mencicil tunggakannya, mengingat pajak tersebut memiliki peran penting dalam membangun kota Bengkulu. \"Beberapa restoran dan penginapan yang sebelumnya memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah, kini sudah mulai mencicilnya, bahkan sudah ada yang membayar lunas,\" ujarnya.

DPPKA sendiri hingga saat ini terus memberikan pelanyanan dan penagihan yang baik dari sejumlah pemilik tunggakan. Menurutnya pendekatan dari hati ke hati akan lebih berhasil jika dibandingkan dengan penagihan dengan kekerasan dan ancaman. Untuk itu, Syaferi pun optimis hingga akhir tahun ini, pihaknya berhasil mencapai 100 persen.

\"Meskipun capaian per 31 Oktober telah hampir 80 persen, namun tidak membuat kami mengurangi intensitas penagihan, kami targetkan harus mencapai 100 peren atau kalau bisa lebih akan lebih baik lagi,\" papar Syaferi. Ia mengaku, berdasarkan laporan petugasnya di lapangan, tunggakan yang terjadi selama ini bukan berarti disengaja oleh pemilik usaha, melainkan ada persoalan lain berupa sepinya pengunjung yang berdampak pada kecilnya pendapatan.

\"Memang hasil dilapangan ditemukan tunggakan ini terjadi karena sepinya pengunjung, bukan karena kelalaian dari pemilik usaha. Tapi apapun alasannya kita tidak bisa membebaskan mereka dari wajib pajak ini, karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),\" jelasnya.

Bila pemilik usaha tidak segera melunasi atau mencicil utang tersebut, maka jumlahnya akan terus bertambah. Karena akan dilakukan penghitungan denda sebesar 2,5 persen dari total tunggakan. \"Kami berharap pemilik restoran atau penginapan untuk semakin sadar akan kewajuibannya, bila selalu ditunda-tunda maka akan memberatkan pemilik usaha itu sendiri karena akan dikenakan denda,\" harapnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: