Mahkamah Agung Tolak PK Agusrin

Mahkamah Agung Tolak PK Agusrin

\"\"JAKARTA, BE - Langkah Agusrin M Najamudin untuk kembali menduduki posisi Gubernur Bengkulu akhirnya terhenti. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa berupa Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu. \"Ya, baru diputus (pukul 14.00 WIB),\" ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (27/11). Dalam amar putusannya bernomor 126 PK/Pid.Sus/2012, Majelis PK menolak PK Agusrin. Djoko Sarwoko yang juga selaku ketua majelis PK mengatakan bahwa dalam kasus ini, novum atau bukti baru yang menjadi syarat pengajuan PK tidak terbukti. \"Dia kan mengajukan empat jenis novum. P1 sampai P4, ternyata bukan bukti baru,\" tutur Djoko Sarwoko. Juru bicara MA ini juga mengungkapkan dalam perkara ini juga tidak ada dissenting opinion. Putusan ini ambil secara bulat oleh majelis PK yang terdiri dari Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis didampingi Komariah Emong Sapardjaja, H Suhadi, H Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Luhut Hutagalung. Dengan ditolaknya PK ini, maka Agusrin tetap dipenjara sesuai putusan kasasi MA yaitu 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp 20,16 miliar Sementara itu kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika putusan PK yang diajukan kliennya telah diputuskan MA.\"Saya belum dapat kabar itu,\" katanya singkat tadi malam. //Kemendagri Proses Pelantikan Keluarnya putusan PK ini juga akan menyudahi kekosongan posisi gubernur.  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan segera melantik Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu, setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Agusrin M Najamudin. Tidak ada lagi halangan untuk melantik gubernur definitif. \"Segera setelah menerima amar putusan dari MA, kami akan melapor dan memohon izin kepada Presiden supaya Junaidi Hamsyah bisa dilantik sebagai Gubernur Bengkulu,\" kata Gamawan, Selasa (27/11). Dengan turunnya PK, tidak ada lagi halangan untuk melantik gubernur definitif.\" Moga-moga dalam waktu tidak terlalu lama, sudah bisa dilakukan pelantikan tersebut,\" kata Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Johermansyah, kemarin. Senada ditegaskan Kapuspen Kemendgari Reyydonizar Moenok, bahwa pelantikan Junaidi Hamsyah akan dilakukan secepatnya. Namun, pihaknya menunggu salinan putusan dari MA. \"Bila PK ditolak, Mendagri akan segera melantik gubernur definitif. Namun, setelah memegang salinan putusan MA itu,\" katanya. Ia menambahkan,  pelantikan Junaidi bisa dilakukan bulan Desember. Namun, pihaknya masih menynggu salinan putusan tersebut.\"Mendagri akan berkoordinasi untuk untuk memastikan waktu pelantikan, dan tentunya menunggu izin dari presiden,\" katanya. Dikatakannya, berdasarkan  Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, Mendagri akan meminta izin kepada Presiden untuk melantik Junaidi. \"Yang jelas, Mendagri akan melakukan proses pelantikan secepat mungkin,\" katanya. Ditolaknya PK Agusrin telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga gugatan Agusrin di PTUN Jakarta atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 40/P tahun 2012 serta Keppres nomor 48/P tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur sisa masa jabatan 2010-2012, gugur demi hukum. “Putusan sela PTUN terhadap pelantikan Junaidi diabaikan,\" katanya. Doni, panggilan akrab Kapuspen itu menegaskan,  prosesnya tidak akan memakan waktu panjang. Karena Keppres pengangkatan Junaidi (Keppres nomor 48/P tahun 2012) sudah dikeluarkan Presiden. Termasuk pemberhentian secara tetap Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu. \"Mendagri masih menunggu amar putusan MA menyangkut ditolaknya PK Agusrin tersebut,\" tegasnya. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, M. Sis Rahman, S.Sos  mengatakan   dengan turunnya putusan MA yang menolak gugatan Agusrin, dengan demikian putusan sela PTUN Jakarta yang meminta penundaan pelantikan gubernur definitif dapat diabaiakan. \"Putusan PK turun maka PTUN diabaikan. Sekarang bola ada di Kemendagri. Langkah-langkah apa selanjutnya. Mendagri harus mengambil langkah cepat untuk melantik gubernur definitif,\" ujarnya. Ia mengatakan, seluruh anggota Komisi I tengah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial tentang kasus gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin di PTUN Jakarta. \"Kami juga baru mengetahui keputusan MA itu melalui berbagai media massa di Jakarta, dan ini menjadi angin segar bagi masa depan kepemimpinan di Bengkulu,\" ujarnya. Menurutnya, keputusan MA tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Bengkulu yang sudah sejak lama mengharapkan gubernur definitif. Jika salinan keputusan MA tersebut sudah diterima oleh DPRD Provinsi Bengkulu maka ia dan Anggota Komisi I lainnya mengharapkan pelantikan gubernur defenitif segera dilakukan Mendagri. \"Mendagri diminta segera lantik Junaidi. \"Tidak ada alasan untuk berlama-lama. Sebab, Kepres pelantikan gubernur definitif dan Kepres pemberhentian Agusrin sudaj ditandatangani presiden,\" katanya. Meskipun keputusan PTUN itu nantinya tidak akan mempengaruhi pelantikan gubernur definitif setelah adanya putusan MA tersebut.Namun, ia meminta masyarakat mengawal.\"Proses ini harus dikawal secara penuh agar tidak ada lagi penundaan yang membuat masyarakat Bengkulu merasa dipermainkan,\" katanya. Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah melalui Kadishubkominfo Provinsi Eko Agusrianto mengatakan pihaknya menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. \"Kita baru peroleh info dari media. Tentunya, kita menunggu hingga ada salinan resmi dan petunjuk dari Mendagri,\" kata Eko, menyampaikan pesan Plt gubernur. Ditambahkanya masyarakat tidak diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi. \"Masyarakat tetap tenang dan jangan terprovokasi,\" pungkasnya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: